27/04/2024 3:48
FOKUS MEDAN

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan

Fokusmedan.com : Terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama, JLS (50) dan ASS (28) ditangkap personel Polsek Medan Sunggal.

Korban yang bernama Untung Surapati Sembiring (29) dianiaya keduanya pada Kamis (22/7/2021) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, keduanya diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/271/VII/2021/SPKT/POLSEK SUNGGAL, oleh Hodina Siahaan pada 23 Juli 2021 lalu.

Saat itu, Hodina mengetahui adiknya telah dikeroyok ayah dan anak tersebut dari saksi berinisia J.

“Pelapor diberitahu saksi dengan memperlihatkan rekaman penganiayaan yang dialami korban. Di situ pelapor melihat kedua pelaku dan mengenalinya,” sebutnya, Rabu (27/10/2021).

Selanjutnya, Setelah melihat rekaman video tersebut, Hodina kemudian menemui adiknya yang saat itu masih duduk di lokasi dengan wajah penuh luka. Hodina kemudian mempertanyakan penyebab ayah dua anak itu dianiaya.

“Korban sendiri tidak mengetahui sebab kedua pelaku memukulinya,” ujarnya.

Setelah tiga bulan berlalu, lanjutnya, pihaknya akhirnya mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

“Kedua tersangka kini dipersangkakan dengan pasal 170 jo 351 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama,” pungkasnya.(edi)