19/04/2024 10:44
SUMUT

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Labuhanbatu

Fokusmedan.com : Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dalam tempo 24 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di Labuhanbatu.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang tersangka bernama Analisa Nduru alias AN (30) karyawan swasta dikediamannya.

“Tersangka ditangkap karena melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (18/10).

Dijelaskannya, kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/10) lalu. Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban.

“Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam langsung melakukan tindak perkosaan,” jelasnya.

Seteah Puas melampiaskan nafsu bejatnya, Tatan mengungkapkan pelaku pun meminta sejumlah uang kepada korban karena permintaan itu tidak dituruti pelaku langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkan.

“Usai membunuh pelaku pun membawa kabur membawa uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban,” ungkapnya.

Tatan mengungkapkan, personel Polres Labuhanbatu dibantu Dit Reskrimum Polda Sumut yang menerima laporan adanya penemuan mayat di dalam rumah bersimbah darah turun ke TKP melakukan penyelidikan.

“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi anggota berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Sidomulyo. Pelaku dapat ditangkap karena ada warga yang melihatnya keluar dari rumah korban,” ungkapnya.

Mantan Kabid Humas Polda Sumut ini menambahkan, terhadap pelaku terpaksa ditembak di kedua bagian kakinya karena berusaha melawan petugas saat diamankan. Sementara itu pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang.

“Terhadap tersangka sudah kita amankan. Atas perbuatannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.

 

(Rio)