Pimpinan Ibu Kota Baru akan Diangkat Langsung oleh Presiden
Fokusmedan.com : Rencana pemindahan ibu kota Republik Indonesia terus dikerjakan oleh pemerintah. Terbaru, Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Presiden (Supres) kepada DPR tentang draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).
Dalam Pasal 9 Ayat 2 dalam draf tersebut, untuk pertama kalinya Presiden dapat melantik Penjabat pimpinan provinsi, yang nantinya akan menjadi ibu kota. Pelantikan langsung ini dilakukan selama belum adanya pimpinan provinsi secara definitif.
“Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terpilih, untuk pertama kalinya Presiden mengangkat Penjabat Gubernur dari aparatur sipil negara,” demikian bunyi draf RUU IKN, dikutip merdeka.com, Minggu (3/10).
Pelantikan Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dilakukan bersamaan dengan pemindahan status Provinsi Kalimantan sebagai ibu kota negara baru.
Namun, dalam draft tersebut tidak dijelaskan dalam draf tersebut apakah nama-nama calon Penjabat Gubernur berasal dari rekomendasi Kementerian Dalam Negeri.
Sementara penetapan Penjabat Gubernur telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti, dalam Pasal 174 Ayat 7. Aturan ini, mengatur tentang kekosongan pejabat saat satu wilayah belum melaksanakan pemilihan kepala daerah.
“Dalam hal sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, Presiden menetapkan Penjabat Gubernur dan Menteri menetapkan Penjabat Bupati/Wali Kota,” demikian bunyi aturan tersebut.(yaya)