01/12/2023 18:00
NASIONAL

Polisi Minta Pemerkosa dan Pembunuh 2 Gadis di Kupang Dihukum Kebiri

Fokusmedan.com : Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua gadis dengan tersangka Yustinus Tanaem alias Tinus segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Polisi yang telah menerapkan pasal berlapis berharap pria itu dijatuhi hukuman kebiri.

“Hukuman kebiri terlihat sadis dan kejam, tapi harus diterapkan agar ada efek jera bagi masyarakat. Kebiri bisa dilakukan dengan penyuntikan obat kimia kepada tersangka, bukan dengan melakukan kebiri,” ujar Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, Sabtu (2/10).

Ia memperkirakan pekan depan kasus ini sudah mulai disidangkan. Penyidik sudah melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kupang beberapa waktu lalu.

Pihaknya berharap pelaku dihukum berat dan dikebiri. “Kita sudah menerapkan hukuman dengan tuntutan terberat. Makanya kita pisahkan kasusnya menjadi dua laporan polisi aka  diterapkan hukuman maksimal,” tegas Aldinan.

Ia berjanji kalau pihaknya tetap mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya tersangka layak dijatuhi hukuman terberat, karena berkaitan dengan moral dan aspek kemanusiaan.

Yustinus Tanaem alias Tinus (42) merupakan tersangka pemerkosaan dan pembunuhan dua orang gadis di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT pada Februari dan Mei 2021. Modusnya berkomunikasi dengan para korban melalui media sosial facebook.

Tinus disangka memerkosa dan membunuh Yuliani Apriani Welkis alias Nani (19), gadis asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, pada Mei 2021. Dari hasil pengembangan, dia juga diketahui memerkosa dan membunuh Marsela Bahas alias Sela (18) siswi SMA asal Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang pada Februari 2021.

“Ada dua orang korban dengan usia belasan tahun. Pelaku selalu membawa pisau dan menggunakan cara yang sama mengancam korban, memerkosa, membunuh, dan meninggalkan korban,” sebut Aldinan.

Polisi juga menjerat Tinus dengan Pasal 338 subs Pasal 340 subs Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Tinus sudah menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Naimata Kota Kupang. “Hasil observasi menunjukkan Tinus normal,” pungkas Aldinan.(yaya)