19/04/2024 22:58
SUMUT

Dalam Tempo 24 Jam, Polsek Binjai Ringkus Curanmor di Pasar Tandem

Ist/fokusmedan.com

Fokusmedan.com : Dalam hitungan tak sampai 24 jam, Polsek Binjai membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Pasar Tradisional Tandem.

Adapun pelaku yang ditangkap berinisial
EF (24) warga Dusun II Kedindong Kecamatan Setabat Kabupaten Langkat.

“Pelaku ditangkap dalam hitungan tak sampai 24 jam,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting kepada wartawan, Senin (27/9/2021).

Ia mengatakan aksi curanmor yang dialami korban Jumeno (52) terjadi pada Senin dinihari sekitar pukul 03.00 WIB.

“Korban berangkat ke Pasar Tradisional Tandem Hilir I untuk berjualan,” kata Siswanto.

Setelah sampai di pasar tradisional korban memarkirkan sepeda motornya di samping ruko pasar tradisional. setelah barang dagangannya laku korban bermaksud untuk pulang ke rumahnya bekisar pukul 03.00 WIB.

“Namun sepeda motor miliknya yang ia parkir ditempat semula sudah tidak ada atau hilang, selanjutnya korban mencari di sekitar TKP namun tidak di temukan juga dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan karena mengalami kerugian sebesar Rp8 juta,” ungkap Siswanto.

Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Sesuai LP/ 60/ lX/ 2021/ SPKT-A Binjai,
tanggal 27 September 2021, Kapolsek Binjai Budiadin, SH memerintahkan kepada Kanit Reskrim untuk melalukan penyelidikan, setelah menerima perintah Kapolsek, Kanit Reskrim Ipda Budi Susanto, SH bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan.

“Tak lama berselang, didapati bahwasanya pelaku sedang duduk di atas sepeda motornya yang berlokasi di pasar tradisional Tandem Hilir I,” ungkap Siswanto.

Personel Unit Reskrim Polsek Binjai melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Beserta barang bukti berupa 1 lembar STNK Sepeda Motor Supra X BK 5483 YAF dan 1 Unit Sepeda Motor Supra X Bk 4408 PAH,” tukasnya.

(Rio)