13/12/2024 21:20
SUMUT

Pukuli Istri, Pria Ini Dibekuk Polisi

Ist/fokusmedan.com

Fokusmedan.com : Dedek Wahyuni Sirai (26), ibu rumah tangga (IRT) asal Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) ini mengalami kekerasan parah.

Wajahnya lebam-lebam usai dipukuli suaminya, Sudarman Siregar alias Eman (25) warga Jalan Yos Sudarso Kota Tanjung Balai.

Korban yang tidak terima diperlakukan semena-mena oleh suaminya lalu meminta perlindungan kepada polisi. Alhasil, polisi yang menerima laporan korban, kemudian menangkap Eman atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Korban dipukuli oleh suaminya di gerai ATM di Kota Tanjung Balai,” ujar Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada wartawan Kamis (23/9/2021).

Ia mengatakan antara korban dan pelaku sudah lama pisah ranjang. Suatu ketika, Senin (19/7/2021) malam, pelaku mengajak istrinya untuk berjumpa di gerat ATM.

Tak dinyana, begitu jumpa dengan istrinya, Eman malah melampiaskan kemarahannya, dan menuduh istrinya memiliki pria idaman lain. Pertengkaran pun terjadi.

“Pelaku langsung memukul pelapor pada bagian kepala, hidung dan bibir pelapor menggunakan kedua tangannya berkali-kali, setelah melakukan aksinya pelaku pergi melarikan diri,” ungkap Ahmad.

Polisi yang menerima laporan korban yang tertuang dalam nomor : LP / B / 210 / VII / 2021 / SPKT/POLRES TANJUNG BALAI SELATAN tanggal 22 Juli 2021, lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ahmad melanjutkan, penyelidik yang mendapat informasi ini keberadaan tersangka di Kabupaten Asahan, kemudian bergerak melakukan penangkapan.

“Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dari pemeriksaan, masih Ahmad menerangkan, motif KDRT ini karena tersangka curiga istrinya selingkuh.

“Antara pelaku dengan korban sudah lama pisah ranjang, sehingga muncul kecurigaan pelaku (suami) kalau korban (istrinya) berselingkuh,” tukasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat (1) dari UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

 

(Rio)