Trenggiling Tangkapan Masyarakat Desa Marancar Julu Dilepasliarkan

Ist/fokusmedan.com

Fokusmedan.com : Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan melakukan pelepasliaran satwa Trenggiling ke Cagar Alam (CA) Dolok Sibual- buali, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumut, Jumat (17/09/2021).

Satwa Trenggiling yang memiliki nama latin Manis Javanicus itu, sebelumnya merupakan penyerahan dari petugas bagian biodiversity PT NSHE yang didapatkan dari masyarakat Desa Marancar Julu, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel, Provinsi Sumut.

Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat dalam press releasenya, Minggu (19/09/2021) menyampaikan kalau Trenggiling adalah satwa dilindungi bedasarkan Permen LHK No.P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

“Satwa ini biasanya hidup di hutan hujan tropis dataran rendah dan makanannya adalah serangga, seperti semut dan rayap. Masuk ke dalam daftar hewan terancam punah dan menjadikan Trenggiling sebagai hewan yang dilindungi undang – undang, “terang Andoko.

Dengan pelepasliaran tersebut, diharapkan Trenggiling tersebut mampu bertahan hidup, beradaptasi dan berkembang biak di habitat alaminya.

“BBKSDA Sumut juga memberikan apresiasi kepada masyarakat dan semua pihak yang telah mendukung konservasi satwa di Provinsi Sumut ini,” pungkasnya.

(Rio)