26/03/2025 11:14
FOKUS MEDAN

Terekam Kamera CCTV, Maling HP di Medan Diringkus Polisi

Ist/fokusmedan.com

Fokusmedan.com : Tidak butuh waktu lama, kasus pencurian handphone milik Ahmad Gazali (33) yang terjadi di kediamannya Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil diungkap polisi.

Bahkan aksi pencurian yang terekam kamera CCTV, Sabtu (11/09/2021) sekira pukul 05.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru juga turut mengamankan tersangkanya yang berinisial K (56).

Di mana, pria yang bekerja secara mocok-mocok ini disergap petugas saat berada di rumahnya yang berada di Jalan Cinta Karya Gang Kelapa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumut, Minggu (12/09/2021) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus SH MH saat ditanya wartawan, malam menjelaskan saat itu, Sabtu (11/09/2021) dini hari tersangka K ini berhasil masuk ke dalam rumah milik korbannya yang saat itu sedang tertidur pulas.

Lantas, pria paruh baya yang merupakan tetangga korban itupun langsung mengambil uang dan 1 unit handphone milik korban.

“Akibat kasus pencurian ini membuat korban yang sehariannya bekerja sebagai wiraswasta harus kehilangan uang sebesar Rp 1,1 juta dan 1 unit handphone merk Xiaomi warna hitam metalik berisikan uang digital sebesar Rp 2 juta. Peristiwa ini baru diketahui korban saat terbangun dari tidurnya dan melihat pintu rumahnya sudah dalam kondisi terbuka, Sabtu (11/09/2021) sekira pukul 05.00 WIB, “terang Iptu Irwansyah, Kamis (16/9/2021).

Merasa penasaran dan kesal, korban yang tidak terima rumah dan hartanya disatroni maling, lantas membuka rekaman kamera CCTV milik tetangganyam

“Dari rekaman CCTV itulah akhirnya diketahui kalau yang mencuri handphone dan uang miliknya ada pria berinisial K yang masih tetangganya sendiri, “terang Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.

Sesuai menerima laporan pengaduan korbannya, personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan penyelidikan. Dikarenakan sudah terekam kamera CCTV, tersangka K inipun dengan mudah ditangkap saat berada di rumahnya.

“Dari hasil interogasi, tersangka pun mengaku sudah mengambil uang dan menjual handphone korban seharga Rp. 400 ribu kepada seorang laki-laki dengan panggilan Wawan. Uang hasil penjualannya itupun telah habis digunakan oleh tersangka, “papar Iptu Irwansyah Sitorus.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Rio)