19/04/2024 16:13
NASIONAL

Mulai Besok, Naik KRL Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Fokusmedan.com : VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyatakan, pihaknya mulai memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL mulai Rabu (8/9). Dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima hingga Jumat (10/9).

“Selanjutnya mulai Sabtu (11/9), dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat, sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL, karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” kata Anne dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9).

Dia menjelaskan sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik, hingga dalam bentuk file foto. Lalu, petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin.

Anne juga menyatakan sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya vaksin dosis pertama.

“Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, misalnya para penyintas Covid-19, dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di puskesmas maupun rumah sakit mengenai kondisinya. Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL,” papar dia.

Lanjut Anne, sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA lokal yang dioperasikan KAI Commuter.

Dia juga menyarankan agar para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi dapat mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal.

“Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan check in. Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan check in. Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan check out,” jelas dia.(yaya)