21/05/2024 6:55
SUMUT

Kanwil Kemenkumham Sumut Dorong Kemudahan Memajukan UMK

Dialog Interaktif terkait kebijakan pemerintah memajukan UMK melalui perseroan perorangan. Ist

Fokusmedan.com : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) menggelar kegiatan Dialog Interaktif secara online terkait Kebijakan Pemerintah memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan di Cafe Rumah Pohon Medan, Senin (6/9/2021).

Dialog tersebut bertujuan mendorong kemudahan berusaha di Indonesia, Pemerintah berupaya melakukan terobosan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui UU Cipta Kerja terkait dengan pendirian Perseroan Perorangan.

Dialog ini menghadirkan narasumber yaitu Ketua Program Study Fakultas Hukum Universitas Harapan Medan, Prof Dr.Alum Simbolon, SH.,M.Hum, pihak perbankan diwakili Pemimpin Bidang Pemasaran BNI Cabang Medan, Dhana Sukhairy Pasaribu. Kemudian  Serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Flora Nainggolan.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Flora Nainggolan mengatakan, Perseroan Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal. Sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Hal itu sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

“Antusiasme masyarakat terhadap perseroan perorangan cukup tinggi. Ini menunjukkan kepercayaan dan harapan masyarakat yang tinggi terhadap kepedulian pemerintah akan pertumbuhan ekonomi kreatif pada umumnya dan secara khusus pada prospek perseroan perorangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya program ini diharapakan dapat lebih meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dengan memudahkan para pengusaha kecil atau UMK untuk menjalankan usahanya.(ng)