Juli 2021, Jumlah Penumpang Kereta Api di Sumut Anjlok 5,8 Persen

Fokusmedan.com : PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara mencatat aktivitas penumpang sejak Januari hingga Juli 2021, sebanyak 981.139 penumpang. Jumlah penumpang tersebut mengalami penurunan 5,8 persen dari 1.042.404 penumpang.
Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono mengatakan, dampak penurunan penumpang menggunakan jasa transportasi kereta api, tidak lepas dampak dari pandemi Covid-19 ini.
“Untuk angkutan penumpang, sampai Juli 2021 sebanyak 981.139 penumpang atau turun 5,8 persen dibanding periode yang sama pada tahun 2020 sebanyak 1.042.404 penumpang,” ucap Mahendro, Jumat (27/8/2021).
Mahendro mengakui, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Medan pada Juli 2021 embuat jumlah penumpang menggunakan kereta api antar Kabupaten/Kota di Sumut anjlok. Sebelum pelaksanaan PPKM di ibu Kota Provinsi Sumut ini, jumlah aktivitas penumpang kereta api di Sumut, rata-rata 1 bulan berkisaran 95.000 orang hingga 100.000 orang.
“Sangat berpengaruh, nah saat bulan Juli turun 50 persen menjadi hanya 44.000 orang hingga 45.000 orang,” jelas Mahendro.
PT KAI sendiri juga memberlakukan bagi calon penumpang kereta api untuk menyertai atau menunjukan dokumen dengan keterangan sudah menjalani vaksinasi minimal tahap pertama.
Penerapan syarat tersebut, sesuai dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 58 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan KA Antar Kabupaten/Kota pada daerah yang termasuk kategori PPKM Level 3 dan Level 4.
Pengaturan level PPKM tersebut mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021. Sejauh ini, seluruh wilayah keberangkatan perjalanan KA Antar Kota di wilayah Sumatera Utara masih termasuk kategori PPKM Level 3 dan 4.(ng)