Polisi Amankan Suami-Istri Pelaku Curanmor

Fokusmedan.com : Pasangan suami-istri berinisial RIS (31) dan DAS (33) diamankan personel Reskrim Polsek Medan Timur atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di halaman Mesjid Baiturrahman Jalan Gaharu.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu J Simamora menyampaikan, pasangan suami-istri ini diamankan setelah pihaknya menerima laporan korban bernama Nazaruddin Samium (56) yang kehilangan sepeda motornya pada Rabu (23/6/2021) lalu.

“Usai terima laporan korban, personel kemudian cek TKP dan melihat CCTV, kemudian mengetahui pelakunya,” sebutnya kepada wartawan, Senin (28/6/2021).

Selanjutnya, personel langsung mengamankan keduanya dari Jalan Gaharu Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur.

“Kedua tersangka diamankan berikut sepeda motor korban yang belum sempat dijual,” ujarnya.

Ia menambahkan, pasangan suami-istri mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor dan pernah ditahan dua kali yakni pada tahun 2016 dan 2018.

“Keduanya melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(utas)