Polsek Patumbak Ringkus Pembobol Rumah Warga

Fokusmedan.com : Personel Reskrim Polsek Patumbak mengamankan seorang pria berinisial S (30) dari kawasan Kanal Desa Marindal I setelah membobol rumah milik warga.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Sondy Raharjanto menyampaikan, tersangka diamankan Minggu (13/6/2021) lalu setelah pihaknya menerima laporan korban Elvister Lolopua (33) warga Jl Mekatani, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.

“Korban mengaku kehilangan sepeda motor dan barang berharga lainnya,” sebutnya kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).

Selain tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu bor listrik, satu gerenda listrik dan uang  sebanyak Rp 370 rubu.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan kita jerat Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(dam)