
Fokusmedan.com : Polsek Patumbak meringkus pria berinisial US (47) warga Jalan Delitua usai membeli narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Kabu-Kabu, Desa Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Sondy Rahardjanto mengatakan, tersangka diringkus saat personel melakuan hunting dan adanya informasi dari masyarakat.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan langsung melakukan mengamankan seorang pria yang dicurigai gerak-geriknya,” sebutnya kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu berat 0,25 gram dari badannya.
“Tersangka mengaku jika sabu twrsebut dibelinya dari seorang pria bernama Sures,,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 114 ( 1 ) subsidai pasal 112 ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.(edi)
