Tersangka Kasus Rapid Tes Daur Ulang Dijerat Pasal Berlapis
Fokusmedan.com : Lima orang yang terlibat dalam kasus praktek daur ulang stick rapid tes sweb anti gen terhadap penumpang di Bandara Kuala Namu Internasional (KNIA) dipersangkakan melanggar UU Kesehatan dan UU perlindungan konsumen. Sedangkan tersangka PM dan M ditambah UU TPPU.
Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi menyampaikan, kelima tersangka diancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar dan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
“Khusus kepada tersangka PM dan M ditambah pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Money Laundring,” jelasnya.
Ia mengatakan, terhadap kedua tersangka, penyidik Ditreskrimsus Poldasu ada menemukan dan mendalami dugaan TPPU.
“Masih didalami, seperti adanya informasi kalau PM ada membangun rumah mewah di kampungnya, terus diselidiki,” tandasnya.(ril)