Kasus Polisi Gadungan Tipu Rp257 Juta di Medan Belum Terungkap
Fokusmedan.com : Rosmawa Siregar (40) warga Jalan Usman Siddiq Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan merasa kecewa atas laporan Polisi Gadungan Tipu Rp 257 juta yang telah dilaporkannya ke Polrestabes Medan hampir 4 bulan yang lalu dan hingga kini belum terungkap.
Padahal dirinya minimal 3 kali dalam setiap bulannya menghubungi pihak penyidik.
Rosmawa Siregar kepada wartawan mengatakan dirinya yang telah melaporkan atas penipuan yang dilakukan oleh polisi gadungan bernama Pranoto sehingga membuat ia harus kehilangan uang sebesar Rp 257 juta dengan nomor Laporan Polisi : LP/3096/XII/2020/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 15 Desember 2020. Namun laporan tersebut hingga kini ia belum mendapat kan SP2HP dari pihak Polrestabes Medan.
“Saya hingga kini belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak Polrestabes padahal laporan sejak tanggal 15 Desember 2020 lalu,” katanya, Jumat (9/4/2021) pagi.
Sambung Rosmawa menjelaskan dirinya beserta saksi sudah diperiksa dan seminggu setelah buat laporan ia pernah kembali mendatangi Polrestabes Medan guna mendapatkan informasi proses perkembangan Laporan.
“Kata penyidiknya akan dipanggil terlapor lalu saya pulang dan beberapa Minggu kemudian saya hubungi kembali penyidiknya bernama Adi Mulya katanya ‘sabar’, dalam setiap bulannya hingga kini paling sedikit 3 kali saya telepon penyidiknya,” akunya.
Sebulan yang lalu saya juga pernah kembali datangi Polrestabes Medan untuk mempertanyakan laporan saya, kata Penyidiknya mengatakan ‘iya Bu, kalau ada perkembangan kami telepon’ Lalu kami kembali pulang,” imbuhnya.
Tiga minggu yang lalu kata Rosmawa kembali menghubungi penyidik dan mendapat jawaban agar kembali untuk bersabar lantaran yang menandatangani laporan tersebut bukan hanya Penyidiknya saja.
“Kelang satu Minggu kami telepon lagi dia (Penyidik) bilang dirinya kena Covid, jadi kami kasih tempo lah sekitar dua Minggu kami hubungi lagi dia bilang masih dalam pemulihan,” ucapnya.
Rosmawa menerangkan laporan itu terjadi bermula dari temannya yang mengenalkan pelaku yang mengaku sebagai polisi dapat membantu masukkan anak korban menjadi polisi pada tahun 2019 lalu.
“Saya dibawa sama temannya ke rumah , usai sampai di rumahnya pelaku bersama istrinya yang juga bekerja sebagai Sipil di Poldasu, mengiming imingi bisa membantu dan menjamin anak saya lulus masuk Polisi,” ungkapnya.
“Yang membuat kami percaya kepada pelaku melihat istrinya bekerja PNS di Propam Poldasu bernama Nurhayati Nasution dan dialah yang menjanjikan anak saya bisa masuk polisi, jadi kami percaya sama dia lah,” tambahnya.
Jadi pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta uang dengan alasan proses pengurusan anaknya menjadi polisi dengan jumlah total senilai Rp 257 juta dengan beberapa tahap dan ada bukti kwitansi yang ditandatangani pelaku dan ada juga yang tidak berkwitansi.
“Sekitar bulan puasa dia minta Rp 10 juta alasannya untuk menservice kedatangan dari Mabes polri, pertama kali datang pelaku berpakaian biasa selanjutnya datang meminta uang untuk kelancaran proses anak saya jadi polisi dengan berpakaian polisi lengkap dan memakai jaket,” bebernya.
“Pendaftaran pertama anak saya dibawa ke Polda jadi yang memeriksa parises anak saya adalah si istri nya (Nurhayati Nasution) tadi jadi karena alasannya Corona anak saya tidak jadi mendaftar,” imbuhnya.
Di tahun 2020 ada kembali buka pendaftaran polisi, pelaku menjanjikan anak korban pasti masuk, hingga di ujian Akademik anak korban gagal.
“Pada saat gagal saya hubungi pelaku kata pelaku ‘tenang aja anak kakak begitu masuk pendidikan dia (anak korban) bisa masuk’ itulah janji dia kepada kami,” ungkapnya.
Tak berapa lama pelaku mengirimkan SMS dengan menyatakan permintaan maaf anak korban tidak dapat ditolong lagi. Tersangka mengatakan dirinya sedang berada di Jakarta mengurus dana.
“Sejak itu jika saya menghubungi pelaku nomor nya sudah tidak aktif lagi, saya jumpain di rumah nya Jalan Aksara Gang Aneka juga tidak ada, jadi kami sudah menunggu satu bulan namun tidak ada itikad baik dari pelaku yang akhirnya suami saya atas nama Syamsul Bahri (53) melaporkan ke Polrestabes Medan,” katanya.
(Rio)