Kanwil DJP Sumut I Terima Laporan Wajib Pajak dari 173.777 SPT

Ilustrasi seorang wajib pajak melaporkan SPT. Antara

Fokusmedan.com : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) sudah menerima laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mencapai 173.777 SPT di 2021 ini. Penerimaan pajakĀ  sudah mencapai sebesar Rp2,83 triliun.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi mengatakan, hingga saat ini capaian penerimaan pajak sudah mencapai sebesar Rp2,83 triliun. Jumlah itu sekitar 14,54% dari target sebesar Rp19,48 triliun.

Eddi mengatakan, meski laporan dilakukan secara virtual dengan keadaan di tengah pandemi, namun Eddi yakin semangat tetap sama dan tidak pudar untuk Bersama-sama terus membangun negeri. Apalagi kini sudah muncul harapan karena vaksin gratis sudah mulai diberikan secara bertahap.

“Program vaksinasi ini merupakan salah satu Program Pemulihan Ekonomi Nasional, hal ini dapat terwujud karena kontribusi dari wajib pajak yang telah patuh menunaikan kewajibannya,” katanya melalui siaran tertulis, Rabu (24/3/2021).

Eddi juga menyampaikan bahwa tidak mudah bagi UMKM bertahan di masa pandemi ini. Untuk itu, melalui acara ini juga diharapkan dapat membantu UMKM, agar terus dapat meningkatkan omset melalui kiat-kiat yang akan disampaikan oleh coach Ridwan Abadi, demi terwujudnya pemulihan ekonomi nasional.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II Anggrah Warsono menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengetuk hati para wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh OP paling lambat hari Rabu, 31 Maret 2021.

Anggrah menambahkan, DJP terus melakukan inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Tidak perlu datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak), bisa dilakukan secara online dengan mengakses www.pajak.go.id Anda sudah bisa laporkan SPT Tahunan. Tentu saja jika Status SPT tersebut Kurang Bayar, Anda harus bayar terlebih dahulu kurang bayarnya sebelum lapor SPT nya,” terang Anggrah.

Anggrah menjelaskan pentingnya WP dalam melaporkan SPT Tahunannya. Mengingat akhir Maret merupakan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2020, yakni paling lambat 31 Maret 2021. Dan untuk Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan paling lambat adalah 30 April 2021.

“Sekarang kita mengisi kemerdekaan negara ini dengan membayar pajak, inilah bentuk wujud bela negara pada konteks saat ini,” kata Anggrah.(ng)