
Fokusmedan.com : Seorang pedagang ayam penyet bernama Nickolaus Gia Perdana Tarigan menjadi korban pembacokan preman di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru.
Akibat pembacokan ini, jempol tangannya putus ditebas senjata tajam jenis klewang oleh pelaku. Kawanan preman ini juga merusak warung ayam penyet korban.
“Setelah hampir enam bulan melarikan diri, pelaku pembacokan akhirnya kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Pidum Iptu Ardian Yunan kepada wartawan, Senin (8/3/2021) sore.
Adapun identitas pelaku yang diamankan bernama Manahan Sitanggang (31) warga Jalan Saudara No.36 Kelurahan Beringin Padang Bulan, Medan.
“Pelaku pembacokan diamankan di Jalan Setia Budi Pasar 6 Medan, pada Minggu (7/3/2021) malam. Dari pelaku turut diamankan barang bukti sebilah klewang,” kata Yunan.
Ia menjelaskan penangkapan pelaku bermula ketika pihaknya mendapat laporan aksi penganiayaan yang mengakibatkan seorang pedagang ayam penyet mengalami luka bacok, pada 1 September 2020 silam.
Aksi penyerbuan menggunakan senjata tajam ini, kata Yunan, terekam kamera CCTV yang terpasang di warnet yang berada di lokasi kejadian. Tayangan video ini juga menjadi viral di media sosial.
“Awalnya korban hendak melerai keributan di dalam warnet yang mana korban saat itu sedang jualan ayam penyet di halaman parkir depan warnet, mendengar ada keributan korban mencoba masuk kedalam dan melihat situasi,” ungkap Yunan.
Korban yang hendak melerai malah menjadi sasaran amuk salah pelaku dan mengancam korban. “Kau Tengok ya mati kau nanti, enggak bisa kau jualan lagi nanti,” kata pelaku.
Tak lama berselang, masih Yunan mengatakan, pelaku bersama dua orang temannya datang dan menyabetkan parang panjang kepada korban yang sedang duduk kearah kepala korban.
“Spontan korban mau nangkis dan terkenalah jempol korban hingga putus, dan korban melarikan diri ke dalam (warnet) dan terus dikejar pelaku dan terus mengincar korban, dan korban melawan dengan menggunakan kursi,” kata Yunan.
“Akhirnya pelaku melarikan diri ke arah (komplek) Citra Garden (menaiki motor) dengan melawan arah, akibat kejadian tersebut korban mengalami putus jempol tangannya dan beberapa barang rusak,” sambungnya.
Kanit Pidum menegaskan pihaknya terus melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya yang terlibat penganiayaan ini.
Akibat perbuatannya tersangka Manahan dikenakan Pasal 170 jo 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
(Rio)
