
fokusmedan : Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota membekuk seorang pecandu narkoba jenis sabu-sabu Jalan Kemiri Pasar Simpang Limun Kelurahan Sudirejo II Kecamatan Medan Kota.
Tersangka inisial BW (20), warga Jalan Pasar 7 Tengah Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang berhasil ditangkap petugas Reskrim, setelah kedapatan membuang satu bungkus paket kecil narkotika jenis sabu.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan di dampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Selasa (17/11/2020) pagi di ruang kerjanya membenarkan penangkapan tersangka.
Dijelaskan Kanit Reskrim, berdasarkan hasil penyelidikan Reskrim Polsek Medan Kota, bahwasanya di Jalan Kemiri Pasar Simpang Limun Kelurahan Sudirejo II Kecamatan Medan Kota marak terjadi transaksi narkoba.
Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota turun langsung ke lokasi, lalu melihat tersangka sedang berdiri dipinggir jalan dengan raut wajah ketakutan, membuat petugas merasa curiga.
Selanjutnya petugas mendekati, dan melakukan penggeledahan badan, saat digeledah tersangka terlihat membuang satu bungkus klip kecil di duga sabu dari tangan sebelah kanannya.
Setelah di interogasi petugas, tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang baru di beli untuk dikonsumsi sendiri.
Kemudian petugas mengamankan tersangka ke Mako Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Melanggar Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara” tandasnya.
(Riz)
