
fokusnedan : Seorang personel Polrestabes Medan, Andi Arvino (35), didakwa menjadi perantara dalam peredaran sabu-sabu. Dia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/11).
Persidangan sudah memasuki pemeriksaan saksi. Dua petugas Propam Polrestabes Medan, Bukhori dan Deni Hamdani, dihadirkan. Mereka menyatakan menemukan 0,34 gram sabu-sabu sisa konsumsi dari baju dinas terdakwa.
“Kami diperintahkan Kasi Propam Pak Hakim, untuk menggeledah rumah terdakwa. Dan kami temukan pipet sisa pakai dari saku sebelah kiri baju dinasnya Pak Hakim,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.
Dalam perkara ini, Andi Arvino didakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang ini, Andi Arvino tidak hadir langsung di ruang sidang. Dia hadir secara virtual dari rumah tahanan.
Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Risqi Darmawan mengatakan, terdakwa Andi ditangkap karena menjadi pengedar sabu. Warga Aspol Bandar Selamat itu mengaku sudah melakukan perbuatan itu sebanyak tiga kali. Setelah ditangkap, urinenya dinyatakan positif mengandung narkotika.
Berdasarkan dakwaan, pada 13 Februari 2020 terdakwa Andi Arvino menemui penjual sabu di Jalan Kapten Muslim, Medan. Dia lalu membawa narkotika itu ke RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget (DPO). Benget memberi Andi Arvino uang Rp600 ribu sebagai upah menjemput sabu-sabu itu.
Keesokan harinya, Andi Arvino menerima Rp1 juta dari Wilson EM Sitorus. Uang itu digunakan untuk membeli sabu-sabu di Jalan Aksara, Medan.
Andi Arvino saat itu membeli 1 gram sabu-sabu. Dia kemudian kembali membawa narkotika itu ke Blok B RTP Polrestabes Medan dan menyerahkannya kepada Wilson sekitar pukul 21.00 Wib. Dia mendapat upah Rp500 ribu.
Aksi Andi Arvino diketahui Propam Polrestabes Medan. Pada Selasa (18/2), mereka melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu pipet yang berisi sisa narkotika jenis sabu di dalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri miliknya. Setelah diinterogasi dia mengakui perbuatannya.(yaya)
