KAUM Mengadu Ke Komnas HAM dan Ombudsman
fokusmedan : Terkait kasus ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Khairi Amri, Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) membuat laporan kepada Komnas HAM RI, Ombudsman RI dan Komisi Yudisial RI di Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Menurut Kepala Divisi (Kadiv) Informasi Komunikasi (Infokom) KAUM, Eka Putra Zakran, SH, mengatakan berdasarkan hasil analisa dan kajian tim KAUM, sebagai kuasa hukum Khairi Amri, bahwa penetapan surat-surat yang dituju kepada Khairi Amri cacat hukum.
“Ada kejanggalan dalam hal penetapan sprindik, surat penangkapan, surat penggeledahan dan surat penahanan terhadap Khairi Amri,” tegas pria yang akrab di sama Epza itu.
Terkait hal tersebut, Epza bersama tim KAUM lainnya saat ini sudah berada di Jakarta untuk membuat laporan pengaduan kepada Lembaga lainnya dengan harapan Khairi Amri dapat dibebaskan.
“Karena cacat prosedur penangkapan dan penahanannya, makanya hari ini (22/10), kami akan membuat Laporan/Pengaduan ke Komnas HAM RI, Ombudsman RI dan KY RI. Harapan kita agar Khairi Amri dan kawan-kawan segera dibebaskan,” tandasnya.
Sebelumnya, Khairi Amri yang menduduki jabatan Ketua KAMI Medan, telah ditangkap pihak Kepolisian pada saat aksi demo tolak Omnibus Law di Medan. Khairi Amri diduga menyebarluaskan ujaran kebencian melalui grup WhatsApp dan di kenakan sanksi UU ITE.
Ketua KAUM, Mahmud Irsyad Lubis, SH kepada wartawan, mengatakan bahwa Komnas HAM harus segera melakukan tindakan tindakkan hukum.
“demi menjamin HAM Khairi Amri,”pungkasnya.
(Rio)