Kawanan Maling di Bumi Perkemahan Sibolangit Ditangkap
fokusmedan – Dua kawanan maling sepedamotor yang beraksi di Bumi Perkemahan Pramuka, Dusun V, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, akhirnya berhasil diungkap personel Tekab Unit Reskrim Polsek Pancurbatu.
Bahkan dua orang pelakunya yang masing-masing berinisial
AW (24) warga Jalan Marelan Pasar V Helvetia, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dan AS (17) warga Jalan Karya Ujung Simpang Golf, Kecamatan Labuhandeli, Provinsi Sumut juga turut diamankan dari kediamannya masing-masing.
“Kedua tersangka kita tangkap dari kediamannya masing-masing. Kalau tersangka AW ditangkap, Rabu (21/10/2020) sekira pukul 01.00 WIB, sedangkan tersangka AS ditangkap, Selasa (20/10/2020) pukul 21.00 WIB, “terang Kapolsek Pancurbatu
AKP Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim, AKP Syahril Siregar SH, Rabu (21/10/2020) siang tadi.
Selain menangkap para tersangkanya masih dikatakan Kanit Reskrim, petugas juga turut menyita 1 unit sepedamotor merk Honda Scoopy warna merah yang telah diubah menjadi warna hitam tanpa nomor polisi, sebagai barang buktinya. Kasus pencurian sepedamotor milik
Mhd Khoiri Nasution (19) warga Jalan Sempurna, Dusun I, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut terjadi, Sabtu (17/10/2020) kemarin.
Saat itu papar Kanit Reskrim lagi, korban dengan mengendarai sepedamotor tiba di Bumi Perkemahan Pramuka, Dusun V, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut untuk berkemah. “Begitu selesai mendirikan tenda, korban pun memarkirkan sepedamotornya dalam keadaan terkunci stang lalu tidur. Namun di saat kembali terbangun dari tidurnya, Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 06.00 korban pun keluar dari tenda dan melihat sepedamotor miliknya sudah tidak ada. Lantas, ia pun melaporkannya ke Polsek Pancurbatu, “ungkap AKP Syahril.
Berbekal laporan pengaduan tersebut, personel Tekab Unit Reskrim Polsek Pancurbatu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, AKP Syahril Siregar SH inipun lantas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya dan hanya butuh waktu 3 hari saja, tersangka AS pun berhasil dibekuk dari kediamannya di
Jalan Karya Ujung Simpang Golf, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.
Setelah dilakukan introgasi, tersangka AS inipun mengakui perbuatannya kalau telah melakukan pencurian sepedamotor milik korbannya bersama dengan AW. Tanpa membuang waktu lagi, keesokan harinya, Rabu (21/10/2020) sekira pukul 01.00 WIB tersangka AW inipun juga turut berhasil ditangkap dari kediamannya di Jalan Marelan Pasar V Helvetia, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka AW, barang bukti sepedamotor milik korbannya itu telah dititipkannta di wilayah Marelan di rumah berinisial J. Tapi saat petugas ke rumahnya si J ini sedang tidak ada di tempat. Selanjut kedua tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Pancurbatu guna proses lanjut, “pungkasnya. (rio)