27/04/2024 2:02
Uncategorized

Pokja Gubsu Dinilai Terlambat, Buruh Tuntut Petisi Tolak Omnibus Law

Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo SH. Ist

fokusmedan : Elemen buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) menilai Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sudah terlambat.

Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo SH mengatakan, UU Omnibus Law sudah disahkan tinggal ditandatangani Presiden RI Joko Widodo untuk diberlakukan. Itu tidak mungkin ada harapan lagi untuk merubahnya hanya berdasarkan usulan Pokja bentukan Gubsu tersebut.

“Yang buruh Sumut minta agar Gubsu Edy Rahmayadi membuat Petisi ke Presiden RI atas aspirasi tuntutan buruh dan masyarakat Sumut yang menolak UU Omnibus Law, itu saja,” katanya, di Medan Jumat, (16/10/2020).

Menurut Willy, aksi aksi unjuk rasa dari elemen masyarakat di Sumut sudah kerap terjadi. Tuntutannya sama, yakni agar Gubsu mengeluarkan Petisi penolakan UU Omnibus Law yang dianggap merugikan kaum buruh dan rakyat.

“Jadi jangan berdealektika lagi dengan hal yang sia-sia, toh ujung-ujungnya juga bisa saja Pokja malah mendukung Omnibus Law karena dianggap baik, padahal elemen buruh dan rakyat Sumut menolak UU tersebut,” tegasnya.

Pihaknya juga diundang rapat dalam pembentukan Pokja di Pendopo Gubsu beberapa waktu lalu, akan tetapi FSPMI Sumut menyatakan sikap tidak terlibat dan menolak hal tersebut.

“Kami buruh Sumut akan tetap melakukan aksi penolakan Omnibus law, karena Omnibus law banyak merugikan buruh dan rakyat,” ucapnya.

Willy menambahkan, ada empat langkah yang akan dilakukan buruh FSPMI dalam menolak UU Cipta Kerja. Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional. Kedua, mempersiapkanĀ  ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah.

“Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh,” tutupnya.(ng)