19/04/2024 16:43
SUMUT

FSPMI Sumut Gelar Aksi Tolak Omnibus Law

Buruh di Sumut tolak Omnibus Law. Ist

fokusmedan : Elemen buruh DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara (Sumut) tetap melakukan aksi menolak Omnibus Law. Aksi Mogok Kerja Nasional dilakukan di depan pabrik perusahaan dari 6 hingga 8 Oktober 2020.

Ketua FSPMI, Sumut Willy Agus Utomo SH menyampaikan, aksi di pusatkan di depan depan pabrik perusahaan yang ada di beberapa kabupaten kota, yakni Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Labuhan Batu.

“Hanya dua organisasi buruh yakni FSPMI dan SPN yang aksi. Lainnya sepertinya tidak bergerak bersama, jadi hanya anggota kita yg ada di sekitar 40 perusahaan tadi yang bergerak,” katanya, Rabu (7/10/2020).

Willy mengakui, UU Omnibus Law Cipta Kerja terkesan dipaksakan. Hal ini dirasakan pihaknya saat ingin aksi dilakukan penekanan dari berbagai pihak yang merasa kepentingannya terganggu sehingga ada indikasi bagaimana aksi buruh di Sumut dapat digagalkan.

“Tapi kami tetap pada pendirian, dengan tetap melakukan Penolakan Omnibus Law. Karena kami anggap itu merampas hak buruh secara terang terangan,” ujarnya.

Willy menjelaskan, UU Cipta Kerja ini merupakan UU yang sangat tidak memanusiakan kaum buruh, bahkan ini merupakan UU terburuk yang ada di dunia.

“Setelah zaman Belanda hak normatif buruh terus ditingkatkan, justru di era Presiden Jokowi hak buruh di kebiri terang-terangan, bahkan dihapus nama UU Ketenagakerjaan menjadi Cipta Kerja,” ucapnya.

Menurutnya, UU Cipta Kerja sama dengan UU Pengusaha menjadikan kaum buruh tidak ada lagi perlindungan dan tidak ada kesejahteraan untuk buruh Indonesia. Upah akan jadi murah, pesangon dikurangi sangat jauh bahkan bisa dikatakan sulit mendapatkannya lagi, outsourcing kontrak kerja seumur hidup.

Itu artinya, sambungnya, UU tersebut melegalkan perbudakan terang-terangan, sanksi pidana ketenagakerjaan dihilangkan, Tenaga Kerja Asing bebas masuk dan lain lain.

Untuk itu FSPMI menyatakan akan tetap terus berjuang menolak UU Cipta Kerja sampai kapanpun dan akan terus melakukan upaya hukum dengan menggugat UU tersebut ke Mahkama Konstitusi melalui Judicial Rivew dan aksi buruh.

“Saya mengajak seluruh buruh di Sumut agar sadar dan bangkit dari “tidurnya”. Jangan biarkan kami sendiri yang berjuang, buruh bersatu tak bisa dikalahkan,” pungkasnya.(ng)