Residivis kambuhan kembali ditangkap atas kasus curanmor
fokusmedan : Seorang residivis kambuhan berinisial SBH (50) ditangkap personel Polsek Medan Kota atas kasus pencurian kendaaraan bermotor (Curanmor) milik Suwati (35) warga Medan Perjuangan di Komplek Multatuli, Kecamatan Medan Maimun.
Tersangka yang baru saja mendapatkan remisi bebas pada Agustus lalu dan kembali ditangkap pada Selasa (8/9) lalu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, aksi pencurian tersangka dilakukan pada Jumat (4/9) lalu sekitar pukul 09.45 WIB.
“Korban terkejut ketika tidak menemukan sepeda motornya yang diparkir di depan kantornya dan langsung melaporkan kejadian yang dialaminya.” sebutnya kepada wartawan, Sabtu (2/9).
Berdasarkan penyelidikan dan rekaman CCTV, lanjutnya, diperoleh informasi jika tersangka kembali muncul di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung menangkapnya.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor tersebut ke seseorang bernama Panji melalui Ucok di kawasan Marendal. Namun saat dilakukan pengembangan ke daerah tersebut untuk mencari penadahnya, tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga harus diberikan tindakan tegas ke kakinya,” ungkapnya.
Selain tersangka turut diamankan barang bukti berupa unit mobil, sepasang pakaian, kunci leter Y beserta dua buah anak kunci, HP dan sepeda motor Honda Beat BK 5587 AIC, dua lembar STNK, dan rekaman CCTV.
“Tersangka sudah melakukan aksinya berulangkali yakni di Jalan Ponegoro dan Jalan Merbau. Selanjutnya tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.(riz)