19/03/2025 0:11
NASIONAL

Belum Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, KPK Mengaku Masih Butuh Gelar Perkara

fokusmedan : Komisi Pemberantasan KorupsiĀ (KPK) selesai melakukan gelar perkara bersama Polri dan Kejaksaan Agung terkait kasus-kasus Djoko Tjandra. Sejauh ini, KPK belum berpikir untuk mengambil alih kasus ini.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menilai terlalu dini bagi KPK bila ingin mengambil alih perkara-perkara yang saat ini juga sedang disidik Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, KPK masih membutuhkan beberapa kali lagi koordinasi supervisi atau gelar perkara.

“Tentang pengambilalihan, itu setelah dilanjutkan supervisinya. Masih (gelar perkara),” kata Ghufron usai gelar perkara dengan Kejagung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9).

Ghufron menegaskan tujuan KPK melakukan gelar perkara untuk pertama kalinya secara terpisah antara Polri dan Kejagung, untuk mendapatkan pembahasan yang lebih fokus.

“Ini adalah gelar perkara pertama. Sehingga kami masih menerima, sejauh mana baik dari Mabes maupun Kejaksaan Agung hasil-hasil yang dia peroleh dari hasil penyidikan. Kami tidak kemudian memberi ini, kami hanya beri arahan saja,” tuturnya

“Kenapa dipisah, ya karena memang untuk memberikan kefokusan. Ya kami pisah dulu. Kalau penyatuannya nanti kami gelar bersama,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono, mengatakan kehadirannya dalam rangka melaksanakan konstitusi sesuai Undang-Undang KPK.

Dalam gelar perkara hari ini, pihak KPK banyak memberi masukan dalam rangka penyempurnaan penanganan perkara yang saat ini sedang ditangani Kejagung. Tetapi dia belum bisa menyampaikan secara rinci apa-apa saja yang menjadi catatan KPK.

“Untuk menjawab keragu-raguan dari sementara pihak kalau kita bisa mensinergikan penanganan perkara ini dengan baik. Saya tidak bisa menyampaikan apa materinya, karena itu tunggu nanti di pengadilan,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui bahwa perkara Djoko Tjandra saat ini ditangani ada dua institusi. Perkara yang ditangani Polri terkait tindak pidana umum soal penggunaan surat jalan palsu dan tindak pidana khusus soal dugaan suap terkait penghapusan red notice.

Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).(yaya)