26/04/2024 7:55
FOKUS MEDAN

Jadi Tersangka Korupsi, Polda Sumut Pekan Depan Panggil Rektor UINSU

Ilustrasi korupsi. Net

fokusmedan – Polda Sumut akan memanggil Rektor UINSU Prof Dr S SAg MAg, dan dua tersangka lainnya atas kasus dugaan korupsi.

“Sudah kita panggil untuk minggu depan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Kamis (10/9/2020).

Ia menjelaskan, pemanggilan itu dilakukan terhadap ketiganya, yakni Rektor UINSU Prof Dr S SAg MAg, Pejabat Pembuat Komitmen UINSU Drs SS, MA, dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, JS, SE. Namun Rony tidak menyebutkan secara pasti hari pemanggilan tersebut.

“Pokoknya minggu depan. Bisa Senin, Selasa, Rabu dan seterusnya. Kita panggil tiga-tiganya,” jelasnya.

Rony mengaku, dalam kasus ini belum ada menghadapi kendala berarti. Namun dalam pemanggilan pertama ini, dia mengaku menyerahkan kepada tersangka untuk datang atau tidak.

“Pokoknya sesuai prosedur sudah kita panggil, tinggal yang bersangkutan mau datang atau tidak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan, penetapan status ketiga tersangka itu dalam dugaan kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu TA 2018 yang terletak di Kampus II UINSU. Di mana kasus korupsi pembangunan bernilai Rp 44.973.352.460,93 itu diduga mangkrak atau tidak selesai sampai saat ini, yang dikerjakan kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) yang ditangani Tipikor Polda Sumut.

“Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 lebih kurang Rp 10.350.091.337,98,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (1/9/2020) malam.

Tatan menjelaskan, kasus ini berawal pada Juli 2017 lalu, dimana Rektor UINSU memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU Nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017. Adapun jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 49.999.514.721,00, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp 50.000.000.000,00.

“Namun sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Namun negara telah membayarkan 100% dalam pembangunan gedung tersebut,” jelasnya.(riz)