17/04/2024 2:41
NASIONAL

Lewat Program Ini, ACT Bagikan Modal Usaha untuk UMKM Tanpa Bunga

fokusmedan : Global Wakaf-Aksi Cepat Tanggap (ACT) membuat program Wakaf Modal Usaha Mikro untuk membantu masyarakat keluar dari jerat riba setelah dihantam pandemi Covid-19. Program ini akan memberikan pinjaman modal usaha bagi pelaku usaha mikro yang usahanya terdampak akibat penyebaran virus corona.

Presiden Aksi Cepat Tanggap, Ibnu Khajar mengatakan pengembalian pinjaman modal ini dikembalikan tanpa biaya tambahan. Selain itu, ACT juga tidak mematok waktu pengembalian modal usaha bagi para penerima manfaat.

“Wakaf ini akan diberikan tanpa tambahan apapun (saat pengembalian),” kata Ibnu Khajar dalam Peluncuran Wakaf Modal Usaha Mikro secara virtual di akun Facebook Aksi Cepat Tanggap, Jakarta, Rabu (19/8).

Dia menjelaskan, waktu pengembalian disesuaikan dengan jenis usaha para penerima manfaat. Pihaknya tidak akan membatasi pengembalian dana dilakukan dalam waktu 6 bulan atau sampai 1 tahun.

“Di sini pada mau sampai satu tahun enggak masalah. Jangka waktu disesuaikan dengan jenis usahanya,” kata dia.

Dalam program ini, Ibnu menargetkan ada 1 juta penerima manfaat program Wakaf Modal Usaha Mikro. Masing-masing penerima manfaat akan menerima bantuan usaha senilai Rp 5 juta.

Untuk itu, dia mengajak masyarakat berkontribusi dalam program ini. Berapa pun dana yang diwakafkan akan bermanfaat bagi para pelaku usaha agar tidak terjebak riba. “Kita akan bersihkan riba yang ada di masyarakat dengan dana wakaf dan sedekah,” tandasnya.(yaya)