19/04/2024 13:31
NASIONAL

BPOM Tegaskan Obat Herbal Buatan Hadi Pranoto Tak Kantongi Izin Edar

fokusmedan : Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produk obat herbal buatan Hadi Pranoto yang diklaim mampu menyembuhkan pasien Covid-19, tidak memiliki izin edar.

BPOM tidak pernah memberikan persetujuan izin edar pada produk yang tidak jelas informasinya kepada konsumen. Perlu ada label informasi sebagai referensi bagi konsumen untuk mengetahui produknya sebelum dia minum.

Produk obat herbal bisa dikatakan aman jika informasi dalam kemasan lengkap. Contohnya, ada nama produk, komposisi, tanggal kedaluwarsa, nomor izin edar, produsen jelas, cara pemakaian, dan peringatan.

“Kalau perlu ada peringatan misalnya tidak boleh digunakan wanita hamil dan anak kecil, kalau ada peringatan harus jelas dan penyimpanan produk bagaimana itu referensi dari konsumen agar bisa mengonsumsi produk itu dengan benar,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan kosmetik BPOM Maya Gustina Andarini, dalam konferensi pers Maraknya klaim obat covid-19, Senin (10/8).

Sebaliknya, jika label kemasan produk minimalis hanya terdapat nama produk saja tanpa ada komposisi apalagi keterangan yang lainnya, maka BPOM tidak pernah memberikan izin edar.

“Kala labelnya minimalis, merek dan cara pakai saja tanpa tahu komposisinya apa, produsennya siapa, tanggal kedaluwarsanya kapan ya jangan dikonsumsi,” katanya.

Maya melanjutkan, konsumen berhak mendapatkan produk yang sesuai standar dari BPOM. Oleh karena itu dia mengimbau kepada para pelaku usaha yang menjual produk agar menjual sesuai standar BPOM. Tanpa mengabaikan hak konsumen. Ini berlaku juga untuk Hadi Pranoto.

“Videonya dengan mas Anji (di Youtube Anji) Hadi Pranoto itu kan bilang bahwa nomornya sudah ada izin badan POM, saya tunggu dia nyebut nama atau enggak, hingga akhir video itu selesai dia tidak menyebut namanya, tapi yang diperlihatkan adalah botol polos dengan cairan warna coklat,” jelasnya.

Dia meyakini, masyarakat sudah pandai dan tidak akan mau minum obat herbal tanpa ada kelengkapan produk jelas. Apalagi tak ada BPOM nya.

Maya mengingatkan, ada sanksi yang didapatkan untuk pelaku yang mengabaikan hak konsumen, dan terbukti mengabaikan Nomor Izin edar (NIE) dari BPOM, dikenakan sanksi 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Saat ini BPOM terus melakukan pengawasan pada produk-produk obat herbal yang beredar di tengah masyarakat agar hak konsumen terpenuhi.

Klaim Hadi Pranoto

Untuk diketahui sebelumnya, sosok Hadi Pranoto menjadi perbincangan masyarakat karena mengklaim menemukan herbal antibodi Covid-19. Hal itu dia sampaikan dalam akun YouTube milik Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

Ramuan miliknya dipertanyakan publik. Sejumlah pihak ragu akan klaimnya. Menanggapi hal itu, Hadi mengaku ramuan herbal tersebut berkhasiat seperti jamu. Bisa meningkatkan daya tahan tubuh.

“Sebenarnya saya menyampaikan ini ada herbal bagus, sama saja seperti kita minum jamu, jamu gendong badan jadi segar kuat sehingga kita tidak gampang terserang oleh flu. Sama jadi herbal ini kalau kita minum bisa menguatkan badan kita bisa membuat antibodi kita bagus kemudian kita akan terbebas dan bisa melawan Covid. Kalau kondisinya kita lemah dan loyo dan tidak punya kemampuan untuk melakukan Covid ya kita pasti akan terinfeksi oleh Covid,” katanya usai dihubungi merdeka.com, Selasa (4/8).

Menurutnya, herbal antibodi Covid-19 ini berbentuk cairan. Herbal ini terbuat dari buah-buahan dan tumbuh-tumbuhan yang mudah didapat di Tanah Air.

“Herbal itu banyak ya, senyawa yang kita ambil ada dari tumbuh-tumbuhan dari buah-buahan seperti sirsak, manggis, buah kelapa kemudian ada mengkudu ada beberapa yang kita ambil senyamannya kita ambilkan kita jadikan satu sehingga itu menjadi daya tahan tubuh kita untuk melawan Covid-19. Semuanya ada di Indonesia dan mudah ditemui, semuanya aman dikonsumsi oleh manusia,” katanya.

“(Nama produk) Antibodi Covid-19,” sambungnya.(yaya)