20/04/2024 2:32
INTERNASIONAL

Arab Saudi Sebut Tak Ada Jemaah Haji Dites Positif Virus Corona

fokusmedan : Sebanyak 10.000 orang jemaah haji yang mendapatkan kesempatan istimewa melaksanakan ibadah haji di tengah pandemi virus corona telah selesai melaksanakan semua ritual atau rukun haji. Para jemaah haji melaksanakan tawaf terakhir atau tawaf perpisahan di Masjidil Haram, pada hari terakhir ibadah haji.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi menyampaikan, tak ada jemaah haji yang dites positif virus corona selama pelaksanaan ibadah haji. Demikian dikutip dari Alarabiya, Senin (3/8).

Presiden Jenderal Urusan Dua Masjid Suci, Sheikh Abdulrahman bin Abdulaziz Al-Sudais mengumumkan kesuksesan musim haji tahun ini dan upaya pihak berwenang untuk melindungi para jemaah dan memastikan kepatuhan terhadap tindakan pencegahan yang ketat, menurut kantor berita pemerintah SPA.

Negara kerajaan ini hanya mengizinkan 10.000 penduduk Arab Saudi beragam kewarganegaraan untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini akibat pandemi Covid-19. Haji adalah salah satu rukun Islam dan diwajibkan bagi Muslim yang mampu sekali seumur hidup. Diperkirakan 2,5 juta jemaah dari seluruh dunia melaksanakan ibadah haji setiap tahun.

Tangkap 2.000 Pelanggar

Tak ada orang yang bisa memasuki tempat-tempat suci di Makkah dan Madinah tanpa izin selama pelaksanaan ibadah haji di tengah peningkatan keamanan dan pembatasan ketat karena virus corona. Demikian disampaikan Komandan Pasukan Keamanan Haji pada Minggu.

“Langkah-langkah pengamanan diterapkan dengan ketat, dan tak ada yang bisa memasuki tempat-tempat suci bersama jemaah haji tanpa izin,” jelasnya dalam wawancara dengan televisi pemerintah Arab Saudi.

“Kami telah mengumumkan lebih dari 2.000 pelanggar ditangkap, dan tindakan hukum diterapkan pada mereka,” lanjutnya.

Pihak berwenang Arab Saudi telah mengumumkan, siapapun yang mencoba memasuki kota suci selama pelaksanaan ibadah haji tanpa izin akan ditangkap dan akan dihukum denda 10.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 39 juta. Jika mengulang kesalahan yang sama, akan didenda dua kali lipat.

Pihak berwenang kerajaan juga menerapkan hukuman bagi mereka yang secara ilegal membawa jemaah haji ilegal atau yang tak memiliki izin melaksanakan ibadah haji tahun ini. Hukuman yang diterapkan yaitu penjara dan denda.(yaya)