29/04/2024 23:52
NASIONAL

LPSK: Pemberian Kompensasi Korban Terorisme Sebuah Terobosan Besar

fokusmedan : Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. PP tersebut dinilai merupakan sebuah terobosan besar karena para korban tindak pidana terorisme bisa mendapat kompensasi di luar proses peradilan.

“Patut diakui ini merupakan terobosan besar dalam sistem hukum Indonesia karena biasanya kompensasi baru didapatkan melalui putusan pengadilan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan persnya, Rabu (22/7).

Dia berharap dengan PP tersebut dapat menjadi jalan agar para korban terorisme mendapatkan haknya, seperti yang dilakukan LPSK selama ini. Selain itu, Hasto menilai terbitnya aturan ini juga merupakan kesempatan bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu untuk mendapatkan hak-haknya diluar proses peradilan.

Menurut dia, putusan hakim dalam mengadili perkara terorisme pada masa lalu belum banyak menyentuh pemenuhan hak bagi para korban.

“LPSK mencatat cukup banyak korban terorisme masa lalu yang belum menerima kompensasi dari negara,” jelasnya.

Kendati begitu, kata Hasto, dalam prakteknya, melalui UU 31 Tahun 2014 LPSK telah memberikan perlindungan kepada korban terorisme yang terjadi di masa lalu dalam bentuk bantuan medis, psikologis dan psikososial.

Dia menyebut sejumlah korban terorisme mulai dari peristiwa bom Bali I dan II, bom kedubes Australia, bom hotel JW Marriot, bom Thamrin, bom Kampung Melayu hingga bom Samarinda telah menerima bantuan tersebut.

Hasto mengakui LPSK memiliki banyak tugas berat pasca PP tersebut terbit. Misalnya, menentukan besaran kerugian yang dialami korban masa lalu meliputi korban luka, korban meninggal dunia, hilang pendapatan, atau hilang harta benda.

“Untuk korban masa lalu yang mengalami luka maka terlebih dahulu akan dihitung derajat lukanya,” ucap Hasto.

Langkah selanjutnya, LPSK akan berkoordinasi sejumlah pihak seperti Kementerian Keuangan terkait persetujuan besaran kompensasi yang telah dihitung sambil melihat ketersediaan anggaran untuk membayarkan kompensasi tersebut. Kemudian, dengan BNPT untuk penyamaan data serta terkait Surat Keterangan Korban.(yaya)