Hakim PN Medan Vonis Hukuman Mati Dua Kurir 30 Kg Sabu
fokusmedan : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Syarifuddin M Jafar alias Pudin (41) dan Saifuddin alias Udin (43). Kedua dijatuhi hukuman maksimal terbukti bersalah menjadi kurir 30 Kg sabu-sabu.
Sarifuddin merupakan warga Dusun Meunasah Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Sementara Saifuddin beralamat di Dusun Paloh Lada Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Vonis bersalah dan hukuman mati terhadap keduanya dijatuhkan majelis hakim yang diketuai diketuai Ahmad Sayuti di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/7). Sidang berlangsung dengan cara telekonferensi, kedua terdakwa menyaksikan sidang dari Rutan Kelas I Medan di Tanjung Gusta.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syarifuddin alias Udin dan terdakwa Saifuddin alias Udin dengan pidana mati,” tegas Ahmad Sayuti.
Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terbukti telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I lebih dari 5 gram.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Maria Tarigan juga menuntut agar Syarifuddin dan Saifuddin dijatuhi hukuman mati.
Menanggapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Sri Wahyuni, menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU.
Berdasarkan dakwaan, kasus ini berawal pada 11 November 2019 lalu. Saat itu Syarifuddin dihubungi seseorang bernama Nanda dan mengajak kerja mengantar sabu-sabu ke Kota Medan. Apabila sabu-sabu itu telah sampai ke tangan penerima, mereka akan mendapat upah sebesar Rp40 juta.
Mereka diperintah seseorang bernama Nanda untuk berangkat dari Aceh Utara menuju Aceh Tamiang untuk menemui seseorang bernama Ompong. Dalam pertemuan itu, Ompong memberikan kunci mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisiĀ BL 1180 UL dan mengatakan di dalamnya ada paket sabu-sabu.
Syarifuddin dan Saifuddin kemudian membawa mobil itu ke Medan. Sesampainya di pintu masuk Tol Megawati, Sunggal, Deli Serdang, mobil mereka dihentikan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Saat diperiksa ditemukan 1 tas jinjing hitam yang berisi 30 Kg sabu-sabu. Mereka pun dibawa ke kantor polisi dan diproses.(yaya)