28/11/2023 15:50
NASIONAL

Pasca iuran BPJS naik, 240 ribu kepesertaan PBI Sumut dinonaktifkan

fokusmedan : Terkait adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari Rp23 ribu per orang menjadi Rp42 ribu, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menonaktifkan 240 ribu pemegang kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan menyampaikan, secara global pihaknya menonaktifkan ratusan ribu penerima PBI.

“Hanya saja kalau benar orang tidak mampu, kita masukkan lagi. Nanti kita atur lagi,” sebutnya kepada wartawan, Sabtu (11/7).

Ia menjelaskan, saat ini total peserta PBI yang ditanggung APBD Sumut kita sekitar 200-an ribu orang.

“Jadi, dengan naiknya iuran untuk PBI BPJS Kesehatan dari APBD maka ada 2 pilihan yakni menambah anggaran atau mengurangi jumlah peserta PBI,” ujarnya.

Anggaran untuk PBI tak cukup lagi menampung sampai 400-an ribu peserta, lanjutnya, maka jumlah peserta PBI dikurangi sejak iuran BPJS naik.

“Sebenarnya peserta PBI dari APBN pemerintah pusat di Sumut sudah banyak, jadi kita sifatnya hanya membackup jika ada yang benar-benar tidak mampu dan layak penerima PBI, tapi belum masuk kepesertaan,” jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan surat Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Nomor :442/7449/Dinkes/VI/2020 tertanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan ditujukan ke Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh itu perihal, Penyesuaian Pembiayaan (Mutasi Kurang) Kepesertaan PBI APBD Provsu tahun Anggaran 2020.

Isi surat itu diantaranya, Dinkes menjelaskan alasan untuk melakukan mutasi atau penonaktifan ribuan bantuan iuran PBI BPJS Kesehatan, yakni sehubungan dengan adanya kekurangan anggaran pembiayaan pemeliharaan jaminan kesehatan PBI APBD Provsu T.A 2020. (riz)