Polda Sumut tetapkan 20 tersangka atas peristiwa kerusuhan di Madina
fokusmedan : Polda Sumut menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa yang berbuntut kerusuhan di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Para tersangka ini berinisial A (25) mahasiswa, TA (22) mahasiswa/ibu rumah tangga, A (37), MPN (25), MAH (20) mahasiswa, R (20), ERN (40), AS (20), AN (20), EM Alias Rizal (29), MAN Als Lobe (37).
Selanjutnya, AHL (53), MHL (18), AN (19) mahasiswa, KAN (18), MFH (22) mahasiswa, M (25) mahasiswa, MAL (42) IA (16) pelajar, dan RN (17) pelajar.
Kendati begitu, dari 20 tersangka ini, sebanyak 18 orang, proses penanganan dibawa ke Medan, sedangkan 2 lainnya tetap di Madina karena berstatus sebagai pelajar.
Saat ini pihak kepolisian masih memburu satu orang lagi berinisial RS (DPO) yang disinyalir sebagai aktor intelektual kerusuhan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan, peran ke 20 tersangka yang diamankan ini beragam. Mulai dari provokator dan penghasut massa, pelempar batu ke polisi, hingga melakukan pembakaran terhadap kendaraan dan memblokade jalan.
Ia menjelaskan, sebelum kerusuhan terjadi, massa yang menyebutkan diri sebagai perkumpulan mahasiswa mompang menolak Kepala Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Madina ini, melalukan unjuk rasa agar kepala desa mereka mundur dari jabatannya karena pembagian BLT dianggap tidak sesuai.
“Namun saat berlangsung aksi diawali dengan membakar ban. Dikarenakan massa sudah tidak terkendali, dilanjutkan dengan melempari polisi, sehingga terjadilah pembakaran 2 unit mobil dan 1 unit sepeda motor,” sebutnya saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/7).
Sementara itu, lanjutnya, untuk motif kerusuhan, pihaknya telah berhasil mengungkap pemicu kerusuhan yang berujung anarkis di Desa Mompang Julu tersebut.
Modusnya untuk mendapat keuntungan, di mana aktor mendapat 30 persen dari dana desa. Jatahnya, kalau kades tidak memenuhi 30 persen itu, dia (aktor) akan (melakukan) unjuk rasa,” ungkapnya.
Disampaikannya, bahwa apa yang dilakukan oleh Kepala Desa sudah tepat. Sebab kata dia, Kepala Desa sudah bertindak dengan benar dengan melakukan musyawarah kepada masyarakat.
“Dan dari Rp600 ribu itu mereka setuju dibagikan Rp200 ribu. Sehingga warga yang layak menerima bantuan sekitar Rp300 ribu per kepala keluarga (KK) mendapatkan semuanya,” katanya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada Kepala Desa se Sumut bila mendapat kasus serupa di wilayahnya untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.
“Saya mengimbau kepada semua Kepala Desa, apabila ada seperti ini, laporkan ke Polda atau Polres. Pasti akan kami tindak,” tandasnya.(riz)