Polisi tetapkan 3 tersangka kasus kerusuhan di Madina
fokusmedan : Polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka atas kerusuahan dan pembakaranĀ dua unit mobil saat unjuk rasa di Desa Mompang Julu Kecamatan Penyabungan Utata Kabupaten Mandailing Natal.
Ketiganya yang berinisial AH (20), RH (20) dan ANĀ ditetapkan sebagai tersangka setelah dikumpulkan bukti dan keterangan saksi.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyampaikqn, ketiga pria ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam kerusuhan pada Senin (29/6) lalu.
“Aksi kerusuhan itu mengakibatkan pengerusakan dan pembakaran mobil serta pelemparan terhadap petugas polisi dan TNI,” sebutnya kepada wartawan, Sabtu (4/7).
Selain menetapkan tiga tersangka, lanjutnya, pihaknya juga mengamankan AN, ASN, MHL, AN, ZN, EM, RN dan MFN kini masih menjalani pemeriksaan.(utas)