21/05/2024 6:40
NASIONAL

Banda Aceh Ditetapkan Zona Merah Covid-19, Pemkot Protes ke Plt Gubernur

fokusmedan : Pemerintah Kota Banda Aceh memprotes Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menetapkan Banda Aceh daerah zona merah Covid-19. Penetapan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 440/7810 tentang penerapan masyarakat produktif dan aman dari virus corona (Covid-19) pada kriteria Zona Merah dan Zona Hijau di Aceh.

Setelah surat itu diterima Pemerintah Kota Banda Aceh, ramai-ramai menyatakan menolak penetapan status tersebut. Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman bahkan sempat meradang. Dia menyatakan untuk Banda Aceh jangankan zona merah, zona kuning maupun oranye kurang sepakat.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK), Farid Nyak Umar juga menyampaikan hal senada. Tak tanggung-tanggung, keberatan itu disampaikan dalam sidang paripurna kemarin, Jumat (5/6).

Penolakan ini juga diaminkan oleh seluruh unsur pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Mereka menilai, penetapan Banda Aceh zona merah perlu ditinjau ulang.

“Jangankan zona merah, oranye maupun kuning kita kurang sepakat. Oleh karena itu, kami harap pemerintah di atas meninjau ulang hal ini,” kata Aminullah Usman, Sabtu (6/6).

Dalam sidang paripurna, Farid Nyak Umar menyampaikan bahwa Banda Aceh tidak selayaknya dinyatakan sebagai zona merah virus corona. Apalagi selama ini sudah berupaya berbagai upaya melakukan pencegahan.

Dari segi kasus, Farid menilai dari tiga orang yang positif, semua telah dinyatakan sembuh. Sebab itu ia meminta wali kota untuk melayangkan surat protes kepada Pemerintah Aceh.

Menyikapi hal itu, Aminullah Usman berjanji akan segera menyurati pihak Pemerintah Aceh untuk mengklarifikasi status tersebut.

“Kita akan siapkan laporan data Covid-19 di Banda Aceh, dan meminta usulan kembali agar Banda Aceh masuk dalam zona hijau,” kata Aminullah.

Aminullah juga mengungkapkan, selama ini pihak DPRK, Pemko dan bersama Forkopimda terus melakukan tindakan serta upaya dalam memutuskan mata rantai Covid-19.

“Kita telah melakukan semaksimal mungkin dalam mencegah penyebaran virus ini. Sampai saat ini tidak ada terjadi transmisi lokal yang terjadi. Kita mengharapkan yang terbaik di sini,” kata Aminullah.

Aminullah mengatakan, jika memang Banda Aceh merupakan daerah yang darurat akan penyebaran virus corona, maka setiap orang yang hendak keluar Banda Aceh otomatis berstatus ODP (orang dalam pemantauan).

“Secara aturannya, ODP ini kan orang yang berasal dari luar daerah yang terkontaminasi virus Covid-19. Jika ada masyarakat yang pergi ke luar Banda Aceh, ke Aceh Besar atau Aceh Jaya misalnya, maka mereka disebut ODP,” terang Aminullah.

Aminullah meminta penetapan Banda Aceh sebagai zona merah dipertimbangkan kembali. Selama masa darurat ini, pihaknya bersama Forkopimda selalu mengutamakan protokol kesehatan guna pencegahan di kalangan masyarakat.

“Semua itu juga perjuangan kita untuk bisa memulihkan kondisi ekonomi,” jelasnya.

Aminullah juga menjelaskan bahwa reaksi saat ini mengenai zona merah merupakan hasil dari aspirasi masyarakat Banda Aceh yang diterimanya sejak keluarnya edaran tersebut pada Selasa, 2 Juni 2020.

Ia berharap, pemerintah provinsi dapat mengevaluasi kembali kondisi Ibukota Aceh terkait Covid-19, dan bisa mengeluarkan edaran baru sehingga masyarakat tidak salah memahami kondisi.

Sementara Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menjelaskan, Pemerintah Pusat bakal mengumumkan zonasi daerah berdasarkan Indikator Produktif dan Aman Covid-19, pekan depan.

“Hasil koordinasi pagi tadi antara Asisten II Setda Aceh pak Ahmad Dadek dengan Kepala BNPB Pusat, Pak Letjen Denny Moenardo, zonasi daerah akan ditetapkan kembali pekan depan. Nanti akan disampaikan juga ke seluruh kabupaten/kota se Aceh,” kata Iswanto.

Pemerintah Aceh kata Iswanto, akan menyesuaikan kembali pelaksanaan tatanan baru produktif dan aman covid-19, usai pemerintah pusat mengumumkan zonasi daerah pada pekan depan.

Sistem zonasi oleh pemerintah daerah bisa dijadikan tolak ukur dalam menerapkan kenormalan baru atau new normal. Pemerintah pusat akan membagi tingkat resiko masing-masing daerah dengan empat zona berbeda, yaitu zonasi warna hijau, kuning, oranye dan merah. Zonasi ini bisa diakses oleh pemimpin daerah dalam konteks mengambil kebijakan.

Setiap zonasi menggambarkan kondisi penyebaran virus di suatu daerah. Warna hijau menunjukkan belum ada kasus positif Covid-19. Sementara warna kuning, adalah daerah yang resikonya rendah hanya saja sudah ditemukan kasus positif.

Zonasi berwarna oranye, menunjukkan kondisi suatu wilayah yang memiliki resiko kenaikan sedang dan zona merah memiliki resiko yang paling tinggi dari segi jumlah kenaikan kasus positif Covid-19.

Iswanto menyebutkan masyarakat dipersilahkan beraktivitas seperti biasa namun tetap mengedepankan protokol kesehatan covid-19. Hal itu penting demi mencegah penyebaran pandemi covid-19.

“Selalu jaga jarak dan terapkan pola hidup sehat seperti mencuci tangan. Jika beraktivitas di luar rumah pastikan mengenakan masker,” kata Iswanto.(yaya)