26/03/2025 11:42
NASIONAL

Masih Butuh Persiapan, Lion Air Tunda Layanan Penerbangan dengan Izin Khusus

fokusmedan : Maskapai Lion Air Group menunda layanan operasional dengan perizinan khusus (exemption flight) pada rute domestik yang semula akan dijadwalkan hari ini, Minggu (3/5). Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan yang lebih komprehensif, agar operasional penerbangan tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku.

“Agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19),” kata Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala melalui keterangan resminya, Minggu (3/5).

Dia menjelaskan penundaan ini dilakukan sampai ada pemberitahuan selanjutnya dari pihak Lion Air Group. Sebab, saat ini pihaknya secara menyeluruh tengah berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, sehingga bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah.

Hal ini dikarenakan tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan maskapai dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk mudik. Sesuai dengan instruksi pemerintah yang resmi melarang warganya melakukan perjalanan mudik sejak Jumat (24/4).

Mewakili perusahaan, Danang menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. Sehingga Kepada calon penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian (refund) melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.

Atau melalui layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan saluran (channel) pembelian lainnya dimana calon penumpang membeli tiket penerbangan.

“Lion Air Group tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan internasional, regulator dan ketentuan perusahaan. Sehingga dalam menjalankan operasional menurut standar operasional prosedur yang memenuhi persyaratan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first),” pungkasnya.

Layani Penerbangan Khusus

Lion Air Group dijadwalkan kembali beroperasi mulai 3 Mei 2020 bagi penumpang bukan mudik, setelah mengantongi perizinan penerbangan khusus (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan. Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa angkutan Idul Fitri 1441 Hijriah.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, layanan penerbangan tersebut khusus hanya melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik, penerbangan kargo, dan penerbangan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan.

“Selain itu penerbangan diperuntukkan bagi kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, organisasi internasional di Indonesia, operasional penegakan hukum untuk ketertiban dan penerbangan darurat khusus pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA),” kata Danang melalui keterangan resminya, Rabu (29/4).

Dia menjelaskan, rencana operasional akan melayani sejumlah rute penerbangan domestik termasuk kota berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah). Untuk itu, bagi calon penumpang dengan tujuan pengecualian wajib memenuhi protokol penanganan covid-19 sesuai keputusan pemerintah.(yaya)