Polisi tembak pelaku pembunuhan setelah buron 5 bulan
fokusmedan : Tim Resmob Sat Brimob BKO Reskrimum Polda Sumut bersama Unit I Opsnal Ditreskrimum Polda Sumut menangkap TC (22) pelaku pembunuhan atas korbannya bernama Husnul Nasution (47) di Jalan Perjuangan Gg Arab, Medan beberapa waktu lalu.
“Pelaku ditangkap di Jalan Padang Sidempuan – Sibolga tepatnya di Desa Palopat Maria, Padang Sidempuan, Kamis (30/4) lalu,” sebut personel Resmob Subdit III Jahtanras Direskrimum Polda Sumut, Ipda Sumarno Tampubolon kepada wartawan, Jumat (1/5).
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi keberadaannya di seputaran Kota Padang Sidempuan.
“Selanjutnya tim menemukan pelaku dan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat DPO pelaku. Namun, karena pelaku memberontak terpaksa kakinya ditembak untuk melumpuhkannya,” jelasnya.
Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa gunting yang sempat dibuang di pinggiran sungai Denai di areal Pekuburan JalanTuba IV Perjuangan, Medan Denai.
“Pelaku ini sudah DPO 5 bulan lalu dan merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas Tanjung Gusta bulan Juni terkait kasus pencurian rumah.” tandasnya.(riz)