Cara Mengurus BPJS Kesehatan, Mudah Dipahami Oleh Pemula
fokusmedan : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program pemerintah berupa asuransi untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebelumnya program ini bernama Askes (Asuransi Kesehatan), kemudian pada 2014 berganti nama menjadi BPJS Kesehatan.
Program BPJS Kesehatan ini telah ditetapkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Sosial. Yang mana setiap warga negara berhak mendapatkan fasilitas dari jaminan kesehatan ini. Lantas bagaimanakah cara mengurus BPJS Kesehatan? Simak penjelasannya berikut ini.
Cara Mengurus BPJS Kesehatan
Program BPJS Kesehatan telah beroprasi sejak 2014. Hal ini dibentuk untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Sehingga program ini dapat dirasakan oleh setiap warga negara.
Akan tetapi, hingga kini masih ada sebagian warga masyarakat yang belum bisa menikmati fasilitas ini karena tidak tahu cara menggunakan dan mengurusnya.
Cara mengurus BPJS atau mendaftarnya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mendaftar secara offline dan online. Pendaftaran secara offline dapat langsung datang ke kantor BPJS dengan membawa beberapa berkas dan dokumen persyaratan.
Kemudian untuk pendaftaran BPJS secara online dapat dilakukan di mana saja dan menggunakan persyaratan yang sama. Untuk lebih jelasnya berikut ini cara mengurus BPJS Kesehatan, baik secara offline maupun online.
Pendaftaran BPJS Secara Offline
Sebelum mendaftarkan BPJS melalui sistem online, terlebih dahulu Anda harus melengkapi beberapa dokumen berikut ini:
-Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Foto copy Kartu Keluarga (KK)
-Pass Foto 3X4
-Foto copy Tabungan
Setelah melengkapi beberapa dokumen di atas, berikut tahap selanjutnya yang perlu Anda lakukan:
1. Apabila Anda telah tiba di kantor BPJS, segera mengambil nomor antri dan isi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) yang telah disediakan.
2. Menyerahkan berkas dan dokumen kepada petugas BPJS. Kemudian Anda akan mendapatkan nomor Virtual Account (VA).
3. Setelah itu lakukan pembayaran pertama Anda di Bank yang bekerjasama dengan pihak BPJS
4. Cetak kartu BPJS dengan menyerahkan bukti pembayaran
5. Kartu BPJS sudah bisa Anda gunakan setelah 14 hari kerja
Pendaftaran BPJS Secara Online
Sebelum mendaftarkan BPJS melalui sistem online, terlebih dahulu Anda harus melengkapi beberapa dokumen berikut ini:
– Kartu Keluarga
-Kartu Tanda Penduduk
-NPWP
-Nomor Handphone
-Buku Rekening
-Foto (maksimal 50KB)
Setelah melengkapi beberapa dokumen di atas, Anda sudah bisa melanjutkan proses pendaftaran dengan membuka www.bpjs-kesehatan.go.id. Pastikan Anda membaca dengan teliti syarat dan ketentuan dari pihak BPJS. Tahap selanjutnya pendaftaran BPJS online yang perlu Anda lakukan adalah sebagai berikut:
1. Isi nomer Kartu Keluarga (KK) dan masukkan kode captcha
2. Setelah itu akan muncul tampilan form yang harus Anda lengkapi
3. Memilih Fasilitas kesehatan Tingkat 1
4. Kemudian upload foto maksimal 50KB
5. Lengkapi formulir data
6. Buka email Anda untuk konfirmasi
7. Klik URL aktivasi pada email, setelah itu Anda akan mendapatkan nomor Virtual Account
dan lakukan pembayaran ke bank
10. Tombol ID dapat di download apabila Anda telah melakukan pembayaran
Setelah selesai melakukan pendaftaran online, langkah selanjutnya yaitu mendatangi kantor BPJS terdekat untuk mengisi formulir dan menyerahkan beberapa berkas berikut ini:
-Foto copy KTP dan KK
– Pas foto 1 lembar, ukuran 3×4
-Membawa Virtual Account (VA) yang telah Anda cetak