Imbas Corona, Penjualan Kendaraan Diprediksi Anjlok 50 Persen dari Target 2020
fokusmedan : Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, mengatakan dampak wabah Covid-19 sangat dirasakan oleh industri otomotif nasional. Di mana, dapat dilihat dari penurunan permintaan kendaraan bermotor di Indonesia.
Jumlah penjualan kendaraan roda empat atau lebih pada Januari 2020 sebesar 80,4 ribu unit atau turun sebesar 1,1 persen dari periode sebelumnya. Kemudian Februari 2020 sebesar 79,5 ribu unit atau turun sebesar 3,1 persen dari periode sebelumnya.
“Bahkan, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) telah menyampaikan koreksi target penjualan di tahun 2020, yang diperkirakan mengalami kontraksi sebesar 50 persen akibat menurunnya permintaan dari dalam negeri dan luar negeri,” kata Putu dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (8/4).
Di samping itu, masalah lainnya yang dihadapi industri otomotif nasional adalah pasokan bahan baku dan komponen, terutama dari negara-negara yang menerapkan kebijakan lockdown. Hal ini membuat industri manufaktur kendaraan bermotor dipaksa mencari alternatif sumber bahan baku dan komponen untuk mempertahankan produksi.
“Terganggunya industri otomotif juga memberikan dampak terhadap perekonomian nasional. Industri otomotif memiliki kontribusi signifikan terhadap PDB khususnya terhadap PDB nonmigas sebesar 3,98 persen pada 2019,” ujarnya.
Pemda Diminta Tak Batasi Kegiatan Industri Selama Terapkan Protokol Pencegahan
Selain itu, menyikapi beberapa Agen Pemegang Merek (APM) yang melakukan penghentian sementara produksinya, Putu menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk melindungi kesehatan karyawan dan seluruh elemen perusahaan sebagai bentuk respons kondisi terkini penyebaran wabah Covid-19.
Kementerian perindustrian (Kemenperin) juga telah berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur/Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, dalam rangka permintaan dukungan untuk membantu pelaksanaan kegiatan industri dalam masa tanggap darurat di wilayah masing-masing.
Kemenperin meminta agar pemerintah daerah tidak membatasi aktivitas kegiatan industri. Putu mengatakan, Menteri Perindustrian juga meminta kepada dinas yang membidangi industri dan asosiasi untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan industri agar senantiasa menjalankan protokol pencegahan Covid-19 di lingkungan kerja.(yaya)