19/05/2024 8:37
FOKUS MEDAN

Polrestabes Medan ungkap kasus peredaran 15 Kg sabu dan 60 ribu ekstasi dari rumah kos, satu tersangka tewas ditembak

fokusmedan : Sabu seberat 15 Kg dan 60 ribu pol ekstasi diamankan personel Polrestabes Medan dari penggerebekan rumah kos di Jalan Setia Budi Gang Rambutan, Pasar I, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Sebanyak empat tersangka diamankan dalam penggerebekan tersebut dan seorang diantaranya tewas ditembak karena melawan saat ditangkap.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir didampingi Kasat Narkoba AKBP Sugeng Riyadi menyampaikan, tersangka tewas berinisial AY sedangkan tiga lainnya WY (24), NB (17) dan RK (19).

“Masing-masing peran tersangka NB bertugas menyimpan barang sabu dan ekstasi. Sedangkan dua tersangka WY dan RK merupakan pasangan kekasih yang berperan sebagai kurir,” sebutnya kepada wartawan, Jumat (20/3).

Atas perbuatannya, para tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(rio)