Polrestabes Medan ungkap kasus TPPU untuk miskinkan bandar narkoba
fokusmedan : Polrestabes Medan mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba berinisial ZH (47) warga Jalan Pelaminan, Kecamatan Medan Tuntungan/Jalan T. Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
Pengusutan TPPU ini merupakan gebrakan Polrestabes Medan dengan tujuan memiskinkan bandar narkoba.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir didampingi, Kasat Narkoba, AKBP Sugeng Riyadi menyampaikan, saat ini berkas kasus TPPU sudah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa.
“Pengusutan ini merupakan kesuksesan pertama kasus TPPU di tingkat Polres dan merupakan proses pengungkapan kolaborasi efektif dari Kejari Medan, PPATK dan penyedia jasa keuangan,” sebutnya kepada wartawan, Kamis (19/3).
Ia merincikan, sejumlah aset tak bergerak milik ZH yang diamankan antara lain, lima rumah di Jalan Flamboyan, Medan Selayang, Jalan Setia Budi Baru, Medan Helvetia, Jalan Balai Desa, Medan Polonia, Jalan Setia Budi Baru dan Jalan Starban, lahan kosong yang berada di Jalan Balai Desa dan dua unit mobil.(rio)