26/04/2024 7:25
NASIONAL

Buntut Kasus Jiwasraya, PPATK akan Periksa Seluruh Perusahaan Asuransi

fokusmedan : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memeriksa seluruh perusahaan asuransi yang ada di Indonesia. Aksi ini merupakan buntut dari kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

“Ini ada sesuatu yang salah. Kita sedang melakukan penelitian dengan konteks untuk memetakan saja. Memetakan kira-kira probabilitas ini akan terjadi tidak ke perusahaan asuransi lain,” kata Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae di Depok, Jawa Barat, Jumat (28/2).

Dia mengatakan, mulanya PPATK diminta oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menelusuri data pada kasus-kasus tersebut. Ketiga permintaan tersebut dikatakannya sudah dilaksanakan secara beriringan.

“Tiga-tiganya kita respon. Tetapi yang saya bilang, kita tidak akan berhenti di situ, karena kita ingin memeriksa secara sistemik, keseluruhan. Sebenarnya memetakan, sehingga kita bisa beri rekomendasi ke depan apa yang harus dibenerin,” tegasnya.

Menurut dia, upaya tersebut perlu dilakukan guna mengantisipasi kasus serupa terulang lagi di masa depan. Sebab, proses pemeriksaannya akan costly dan sangat mengganggu kredibilitas sistem keuangan di Indonesia.

“Industri asuransi bisa ancur-ancuran ini ke depan kalau kita tidak menyelesaikan ini secara bagus. Makanya harus sistemik,” ungkap Dian.

Bekerja Sama dengan OJK

Oleh karenanya, PPATK bakal mendalami peristiwa kecurangan di industri asuransi ini secara sistemik, yang mana prosesnya tentu akan membutuhkan waktu. “Kalau ada satu lembaga yang korupsi, kita tidak hanya meneliti orang yang itu-itu saja. Ke bawahnya, kiri, kanan, atas, kita teliti seluruhnya. Dan mencari tahu kenapa bisa terjadi di lembaga ini,” ujar dia.

“Misalnya apakah di lembaga ini terlalu banyak transaksi cash, nanti kita kasih tahu. Next time jangan pakai banyak transaksi cash. Itu tidak boleh lagi ada transaksi cash di lembaga seperti ini. Kita itu berdasarkan research base, kita teliti betul,” jelasnya.

Dian menjelaskan, pihaknya akan terus bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sudah menawarkan kepada pihak terkait untuk melakukan joint audit. Meski demikian, dia masih belum bisa menyimpulkan apa akar masalah dari semua ini.

Oleh karenanya, PPATK bakal menelisik seluruh perusahaan asuransi, khususnya yang punya potensi menyalahi suatu prosedur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kita meneliti bukan cuman (perusahaan) asuransi yang diberitakan. Kami meneliti semua (perusahaan) asuransi,” tegas dia.

Menurutnya, tak sedikit jumlah perusahaan asuransi yang terindikasi berisiko. Bukan hanya perusahaan kecil saja, ia menyatakan, ada perusahaan asuransi berskala besar yang kini tengah dipantau oleh pihaknya.

Namun, Dian belum mau membocorkan siapa saja perusahaan yang dimaksud. “Pokoknya itu besar. Ada sesuatu yang salah di sana, pasti kita petakan datanya,” tukas dia.(yaya)