14/12/2024 5:00
NASIONAL

Tim AMC Intelijen Kejagung Tangkap Terpidana Bandar Sabu dan Pencucian Uang

fokusmedan : Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung RI menangkap Rudi Arza bin Suharnak, terpidana bandar sabu dan terdakwa pencucian uang, Jumat (21/2) kemarin. Rudi Arza bin Suharnak merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Jambi.

“Hari ini, Jumat 21 Februari 2020 sekira pukul 16.40 WIB Tim AMC Intelijen Kejaksaan Agung RI, bersama Tim Intelijen Kejati Sumbar berhasil mengamankan buronan atau DPO Kejati Jambi yang berstatus terpidana dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 1020,970 gram dan sekaligus terdakwa dalam perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Heri Setiyono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (22/2).

Heri menyebut, saat Rudi menjalani proses sidang di PN Jambi untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai kurang lebih Rp 715.000.000, yang bersangkutan melarikan diri pada 21 Januari 2020. Upayanya kabur dilakukan setelah selesai menjalani proses persidangan pembacaan tuntutan.

“Setelah dilakukan pemantauan melalui AMC Kejaksaan Agung RI, ditengarai terpidana atau terdakwa tinggal di jalan Tunggang Gang Pedati Ujung Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat,” ungkap Heri.

Setelah Tim memperoleh kepastian keberadaannya, Rudi ditangkap kembali satu bulan kemudian. Selanjutnya, Rudi dijemput Tim Intelijen Kejati Jambi untuk melanjutkan pidana penjara perkara Narkotika (predicate crime) dan menjalani pidana penjara atas TPPU.

“Bahwa untuk saat ini perkara TPPU terdakwa telah diputus oleh PN Jambi Secara in absensia dengan pidana penjara enam tahun dan denda seberat Rp 2 miliar Sub enam bulan kurungan sesuai dengan putusan No : 816/pid.sus/2019/Pn Jbi tanggal 06 Februari 2020,” papar dia.

Menurut Heri, Program Tangkap Buronan atau Tabur ini merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Program ini menjadi target setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.

“Periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019,” ia menerangkan.

Heri menyebut, pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejaksaan Tinggi Jambi merupakan keberhasilan pertama, sedangkan secara nasional Program Tabur Tahun 2020 sudah berhasil menangkap sebanyak tujuh orang.(yaya)