Selama Setahun, Kemkominfo Berantas Lebih Dari 4 Ribu Fintech Ilegal
fokusmedan : Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan telah melakukan pemblokiran layanan financial technology atau fintech yang ilegal di Indonesia.
Hal ini dilakukan dalam kurun waktu satu tahun, yakni hingga 2018-2019.
Pemblokiran itu dilakukan tidak hanya dari aduan, tapi juga pemantauan dari mesin AIS. Berdasarkan siaran resmi yang dikutip dari Liputan6.com, pemblokiran itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Kemkominfo melindungi masyarakat dari layanan fintech ilegal maupun yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, ada 4.020 situs dan aplikasi fintech yang ditangani termasuk diblokir Kemkominfo sepanjang Agustus 2018 hingga Desember 2019.
Pada 2018, Kemkominfo menangani dan memblokir 211 situs termasuk 527 aplikasi fintech yang terdapat di Google PlayStore. Sementara di 2019, jumlah itu meningkat menjadi 3282.
Adapun rincian untuk situs maupun aplikasi yang diblokir adalah 841 untuk situs, 1.085 untuk aplikasi Google PlayStore, dan 1.356 untuk aplikasi yang ada di luar Play Store.
“Kemkominfo sejak 2016 merupakan anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan. Hadirnya satgas ini bertujuan melindungi konsumen dan masyarakat dari maraknya fintech ilegal,” tutur Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu.
Tidak hanya itu, Kemkominfo juga meluncurkan portal cekrekening.id pada 2017 yang dapat digunakan masyarakat untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana, termasuk melaporkannya.
“Kemkominfo terus mengimbau masyarakat hanya menggunakan layanan yang sudah terdaftar di OJK, dan tetap waspada dalam menggunakan layanan situs maupun aplikasi fintech,” tutur Ferdinandus.(yaya)