Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka OTT di Dinas Kominfo Tebing Tinggi

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.

Fokusmedan.com : Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial NE Ritonga, yang disebut sebagai keponakan Wali Kota Tebing Tinggi, serta seorang rekanan berinisial HA.

“Ya benar, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka pasca OTT di Dinas Kominfo Tebing Tinggi kemarin,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, Sabtu (18/4/2026).

Sebelumnya, tim Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan OTT terhadap oknum pejabat di Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi terkait proyek e-katalog.

Selain penetapan tersangka, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka guna melengkapi berkas penyidikan. (Rio)