Polres Sergai Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Kompol Rudy dalam konferensi pers di Aula Patritama Polres Sergai.

Fokusmedan.com : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil membongkar jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/IX/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 29 September 2025.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sekelompok orang akan berangkat ke Malaysia tanpa melalui jalur resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, pada Minggu (28/9/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu unit mobil Toyota Fortuner hitam BK 1440 LD yang membawa enam perempuan dan satu laki-laki sebagai sopir. Setelah dilakukan interogasi, terungkap bahwa empat orang perempuan di antara mereka merupakan calon pekerja migran yang akan dikirim ke Malaysia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Sementara dua perempuan lainnya berperan sebagai agen perekrut dan pengatur keberangkatan. Salah satu tersangka bertugas memesan tiket penyeberangan dari Tanjungbalai ke Malaysia serta mengumpulkan calon pekerja di wilayah Perbaungan. Sedangkan satu lainnya bertugas mengantar para calon pekerja hingga diserahkan kepada pihak penerima di Malaysia.

Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Rizky Handayani (47) dan Nadia Nasha (25), keduanya warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Adapun empat korban calon pekerja migran masing-masing adalah Yulistiani Lubis (28), warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Deliserdang; Hesti Afriyanti (45), warga Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Deliserdang; Ainun Marwiyah (27), warga Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai; dan Ira Oktavia (44), warga Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.

Dalam modusnya, para korban dijanjikan gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp5 juta per bulan, tanpa mengetahui bahwa keberangkatan mereka dilakukan secara ilegal dan tidak sesuai prosedur ketenagakerjaan yang sah.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD, 1 unit handphone Samsung, 1 unit iPhone 11, 1 unit Oppo A57, serta 5 paspor calon pekerja migran.

Wakapolres Sergai Kompol Rudy membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk praktik pengiriman pekerja migran tanpa izin resmi.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar,” ujar Kompol Rudy dalam konferensi pers di Aula Patritama Polres Sergai, Kamis (23/10/2025). (Rio)