
Fokusmedan.com : Mantan Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan China, Tang Renjian, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan eksekusi selama dua tahun pada Minggu (28/9/2025). Ia terbukti bersalah atas kasus suap sebesar USD 38 juta, yang setara dengan Rp634 miliar, sebagaimana dilaporkan oleh Times of India pada Senin (29/9).
Pengadilan Rakyat Menengah Changchun di Provinsi Jilin, timur laut China, juga mencabut seluruh hak politik Tang dan menyita semua harta pribadinya. Selain itu, keuntungan ilegal yang diperoleh akan diserahkan kepada negara.
Menurut keterangan dari pengadilan, antara tahun 2007 hingga 2024, Tang memanfaatkan berbagai jabatannya untuk kepentingan pribadi. Ia terbukti terlibat dalam membantu pihak lain dalam bisnis, pengaturan kontrak proyek, serta penempatan jabatan.
Dalam pernyataan terakhirnya, Tang mengakui kesalahannya dan mengekspresikan penyesalan atas tindakan yang dilakukannya. Kasus ini merupakan bagian dari upaya besar-besaran untuk memberantas korupsi yang dilaksanakan oleh Partai Komunis China (PKT) sejak Xi Jinping menjabat sebagai presiden pada tahun 2012. Lebih dari satu juta pejabat telah menerima hukuman atau tindakan disiplin dalam rangka menanggulangi masalah korupsi, yang menjadi salah satu agenda utama pemerintahan Xi.(yaya)
