
Fokusmedan.com : Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Belawan, Sumatera Utara, menolak pemasukan 15 ton teripang kering asal Malaysia setelah hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan logam berat timbal (Pb) melebihi ambang batas yang ditetapkan.
Kepala Karantina Sumut, N. Prayatno Ginting, menegaskan langkah ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat.
“Hasil uji menunjukkan kandungan timbal sebesar 1,24 mg/kg, sementara standar nasional (SNI 2732.1:2009) hanya memperbolehkan maksimal 1 mg/kg. Barantin tidak akan berkompromi terhadap komoditas yang berpotensi membahayakan kesehatan,” ujarnya dikutip Senin (29/9/2025).
Ginting menambahkan, cemaran timbal yang dikonsumsi manusia dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan otak, ginjal, sistem saraf, hingga mengganggu reproduksi dan perkembangan janin.
Proses penolakan dilakukan sesuai aturan. Importir, PT SMA, sebelumnya diberi waktu tiga hari untuk mengeluarkan produk dari wilayah Indonesia, dan akhirnya mengajukan perpanjangan waktu hingga 23 September 2025 guna menunggu kapal angkut. Pada Jumat (26/9), seluruh 430 karung teripang kering tersebut resmi ditolak dan dikeluarkan dari NKRI menggunakan Kapal Intan Daya V.20N25-20W25.
“Komitmen Barantin jelas, hanya produk yang aman dan memenuhi standar mutu yang boleh masuk pasar Indonesia,” tegas Ginting. (ng)
