3,3 Juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan Diputihkan, Menko Luhut: Kita Terpaksa

Fokusmedan.com : Pemerintah akan melakukan pemutihan atau pengampunan sebanyak 3,3 juta hektare (ha) lahan sawit yang berada di kawasan hutan. Kebijakan ini bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia.

“Ya kita putihkan terpaksa, emang mau kita apakan lagi, masa mau kita copotin itu (sawit) yah kan tidak,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam Konferensi Pers Tata Kelola Industri Sawit di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (23/6).

Nantinya, pemilik lahan sawit yang akan diputihkan tersebut harus menaati aturan yang berlaku. Antara lain membayar pajak dan taat hukum melaporkan hasil produksinya.

“Tapi dia setelah nanti legal mining kita putihkan dia (harus) taat hukum, bayar pajak, bayar aturan dan seterusnya,” ungkapnya.

Akan tetapi, Menko Luhut tidak membocorkan daftar perusahaan pemilik lahan sawit yang berada di kawasan hutan tersebut. Dia menyebut fokus pemerintah saat ini untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia.

“Kita mau beresin ini (industri kelapa sawit) dari hulu ke hilir. Nah, hulu nya ini yang semrawut akibat hilirnya semrawut,” tegasnya.

Menko Luhut menyampaikan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)luasan lahan sawit di Indonesia mencapai 16,8 juta hektare. Padahal, asumsi pemerintah luasan lahan sawit saat ini berkisar 14,4 juta hektare.

“Kita tidak tahu persis jumlah kita berapa, tapi setelah diaudit oleh BPKP kita paham jumlahnya 16,8 juta hektar dari yang tadinya kita asumsi 14,4 juta hektare,” katanya.

Dia mengimbau, perusahaan untuk melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki. Laporan tersebut dapat diakses melalui website SIPERIBUN sejak tanggal 03 Juli hingga 03 Agustus 2023.

“Satgas hari ini dengan tegas mengimbau agar, agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki,” pungkasnya.(yaya)